Sekolah Masih Lakukan Study Tour, AWIBB Desak Disdik Kabupaten Bekasi Sidak ke Yayasan AL Amin

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, Realita.online – Seperti yang telah diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan terbaru yang melarang kegiatan study tour, wisuda kelulusan, serta perjalanan wisata (piknik) dalam bentuk dan nama apa pun yang diselenggarakan oleh sekolah Negeri maupun Swasta, Jumat (16/5/2025).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang telah melalui pengkajian matang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aturan ini diterbitkan dengan tujuan menjaga keselamatan peserta didik serta mengurangi beban finansial orang tua.

Namun, pada praktiknya, masih terdapat sekolah negeri maupun swasta yang tetap nekat menyelenggarakan kegiatan tour, dengan dalih telah terlanjur membayar biro travel dan memesan lokasi tujuan.

Baca Juga :  Soni: Bangunan Tempat Usaha PT. Tri Parama Medika Melanggar Pemanfaatan Ruang dan Tidak Memiliki PBG Serta SLF

Padahal, imbauan Gubernur Dedi Mulyadi telah secara tegas menyertakan sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang tetap melanggar. Sanksi tersebut di antaranya:

• Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan,

• Evaluasi terhadap kepala sekolah,

• Rekomendasi pencopotan jabatan untuk sekolah negeri,

• Hingga pencabutan izin operasional bagi sekolah swasta.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Yayasan SMP-SMK Islam Al-Amin Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang menyatakan akan tetap memberangkatkan siswa ke Dieng, Jawa Tengah, pada 30 Mei 2025.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMP, Sofyan S,Ag dan Kepala SMK, Mimi, S.E., membenarkan rencana kegiatan tersebut.

“Maaf, bukannya kami tidak taat aturan, kegiatan ini sudah direncanakan sejak lama dan dimatangkan pada bulan September 2024 sebelum ada aturan terbaru dari Gubernur jawa barat. Dana siswa sudah masuk ke biro perjalanan dan tidak bisa ditarik kembali. Kalau pemerintah bisa menanggung seluruh kerugian, kami akan ikuti aturan,” paparnya.

Baca Juga :  Ketua Timsus AWIBB DPD JABAR Melanjutkan Bersurat ke Disdik dan KCD Wilayah 3

Lanjut Ia,” Tapi kami tidak bisa serta-merta membatalkan kegiatan dan mengembalikan uang siswa dengan dana yayasan sendiri,” ujar Sofyan kepada awak media.Ia juga berharap agar pemerintah bersikap lebih bijak dan memberi solusi transisi terhadap kegiatan yang sudah dirancang jauh hari sebelum larangan diterbitkan,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak yayasan mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait rencana pemberangkatan siswa. Mereka menegaskan bahwa kegiatan akan tetap diawasi ketat oleh guru pendamping, dengan protokol keselamatan yang telah disiapkan.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Sukatani Dinilai Lamban dalam Proses Kembangkan Perkara Pencurian

Di kesempatan yang sama,  ketua teamsus DPD AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) Jawa Barat yang akrab di sapa bang Jimmy mengatakan bahwa Tour dengan tujuan Dieng yang tetap dilakukan oleh Yayasan Al – Amin setelah keluarnya surat edaran dari KDM Gubernur Jawa Barat merupakan suatu contoh penentangan terhadap surat edaran tersebut.

“Hal ini bisa menjadi preseden buruk di dunia pendidikan, ini tidak bisa didiamkan dan harus segera di ambil tindakan tegas oleh Dinas Pendidikan baik Kabupaten Bekasi maupun Provinsi Jawa Barat,” Kata Jimmy.

(Affandi)

Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat.

Pos terkait