Kabupaten Bekasi, Realita.online – Penetapan Hari Pers Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.
Dapat di simpulkan bersama bahwa pers memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, mencakup pemberdayaan masyarakat, dan pengawasan terhadap jalannya roda kepemerintahan, Minggu (9/2/2025).
Bersamaan dengan Hari Pers Nasional, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Affandi, dirinya mengatakan bahwa peran pers sangat penting dan perlu diberikan ruang dimanapun saat pers menjalankan tugasnya.
“Menjadi tiang demokrasi bangsa, media pers harus diberikan ruang untuk bersuara tanpa diskriminasi dari pihak manapun,” Ucap Affandi, di kantornya minggu (9/2/2025).
Affandi menyampaikan bahwa Hari Pers Nasional adalah pengingat akan pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
“Di Hari Pers Nasional 2025 ini, mari kita dukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, semoga pers Indonesia semakin maju dan dapat berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa, demi tercapainya program strategis Nasional untuk menuju Indonesia Emas,” Ujar Affandi.
Selain itu, kata Affandi, berpartisipasi dalam mengembangkan dan meningkatkan cadangan pangan bagi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat penting ditingkatkan.
“Bisa dengan melakukan penganekaragaman dan diversifikasi konsumsi pangan sehari- hari, mendukung petani dengan membeli produk lokal, serta mendukung program pemerintah dengan melaksanakan program yang telah disampaikan,” Katanya.
Lanjut Ia, “Selamat Hari Pers Nasional 2025, terima kasih atas dedikasi para jurnalis dalam mengawal demokrasi dan memberikan suara bagi mereka yang belum terdengar bersuara,” Pungkasnya.
(Soni SH).