Breaking News: Pidato Viral Kapolda Kalbar Diuji : PETI Masih Mengganas di Kapuas Hulu

banner 468x60

Kapuas Hulu, Kalbar //Seruan tegas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar) untuk menindak seluruh bentuk aktivitas ilegal, termasuk tambang emas tanpa izin (PETI), ternyata belum sepenuhnya menggema di lapangan. Buktinya, aktivitas PETI justru kian marak di wilayah Sekadau 2, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Informasi tersebut diterima redaksi dari masyarakat setempat melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah foto dan video yang dikirim menunjukkan aktivitas tambang ilegal berlangsung terang-terangan, ibarat peternakan yang menjamur di kawasan hutan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  BREAKING NEWS: Viral Turnamen Sabung Ayam di Kuari AO Putussibau, Warga Resah:  Ini Judi, Bukan Hiburan, Kenapa Aparat Bungkam ?

“Kami warga terdampak menunggu bukti nyata dari aparat penegak hukum. Jangan hanya berpidato viral di media sosial, tapi di lapangan dibiarkan. Kami minta ada tindakan, bukan hiburan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Menurut narasumber terpercaya, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sekadau 2 Kecamatan Semitau telah berlangsung cukup lama. Kerusakan lingkungan pun tak terelakkan. “Puluhan mesin sedot jenis dompeng terus beroperasi. Suara mesinnya memecah keheningan hutan, membalik tanah dan air seenaknya,” jelas sumber itu.

Baca Juga :  Dua Bulan Pasca Penggerebekan Gudang Oli Palsu, Polda Kalbar Belum Tetapkan Tersangka, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Masyarakat menduga praktik ini mendapat ‘restu diam-diam’ dari oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Tidak hanya itu, para pelaku tambang diduga kuat berkolaborasi dengan jaringan pengepul solar subsidi ilegal sebagai penyokong bahan bakar utama operasi tambang.

Pidato Kapolda Kalbar sebelumnya viral karena secara tegas memerintahkan seluruh jajaran Polres dan Polsek untuk menindak semua bentuk pelanggaran hukum, terutama aktivitas ilegal seperti PETI, perambahan hutan, dan perusakan lingkungan. Namun kenyataan di Semitau seolah membantah semangat pidato tersebut.

Baca Juga :  Bongkar Oknum Mafia: Distribusi Bawang Ilegal di Kubu Raya Nyaris Tanpa Hambatan

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Namun, keterbatasan jaringan internet di wilayah tersebut menyulitkan proses konfirmasi lebih lanjut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam berita ini, sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Tim Red )

Pos terkait