Di Duga Polres Labuhanbatu Kasus Penipuan An.Sunaryo Berjalan di Tempat alias Mangkrak

banner 468x60

Labuhanbatu,
Kasus Perkembangan Tersangka an.EDI SUNARYO Alias PANDEM dengan Laporan terlapor Risjon Jumhari dimana juga berfropesi wartawan media online REALITA.ONLINE Biro Labuhanbatu sudah berjalan 2 tahun lebih berjalan di tempat alias Mangkrak, ungkapnya kepada media, Jumat (12/12/25).

Laporan saya kasus Pidana penipuan uang saya sebesar ± Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) sesuai bukti sebagai berikut :

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1317/XI/2023/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 18 Nopember 2023an.pelapor H.Risjon Jumhari.

2. Surat perintah penyidikan Nomor :SP.Lidik/10/I/Res 1.11/2024/ Reskrim/ tangggal 11 Januari 2024.

Baca Juga :  Polsek Bilah Hulu Gagalkan Transaksi Sabu di Tengah Perkebunan

3. Surat ketetapan Tersangka No.SP.Tap/ 205/VIII/ Res 1.11/2025/Reskrim An. EDI SUNARYO Alias PANDEM.

Dimana status tersangka an.EDI SUNARYO Alias PANDEM, sempat dijemput dari Subang Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat oleh Polres Labuhanbatu, tetapi dilepaskan kembali, kata Risjon yang juga Kabiro Media Online Realita.online

Kasus tindak pidana Penipuan dan penggelapan ini sesuai dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP yang terjadi pada hari rabu, tanggal 26 Juli 2023 di Jalan Manunggal Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, (Sudah Berjalan 2 Tahun lebih), tetapi tidak berjalan alias di Peti Es kan, ungkapnya.

Baca Juga :  Wartawan Diintimidasi dan Dihina Saat Liput Kasus Penjualan Bayi di Medan

Sampai saat ini kasus saya tidak ada kejelasan dimana jupernya sdr.Yasir Ritongan di Unit Pidana Umum, sehingga membuat saya kecewa berat dan pelaku berkeliaran bebas entah kemana padahal sudah keluar Surat ketetapan Tersangka No.SP.Tap/ 205/VIII/ Res 1.11/2025/Reskrim An. EDI SUNARYO Alias PANDEM, tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Umum GANN Apresiasi BNN yang Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepulauan Riau.

Ada apa dengan kinerja Polres Labuhanbatu atas kasus yang menimpa saya ini, padahal tersangka sudah pernah DPO melarikan diri ke Subang Provinsi Jawa Barat, apakah di duga edi sunaryo telah memberikan jaminan sehingga bebas tidak di proses keluarnya.

Untuk itu saya meminta keadilan atas kasus saya ini di proses secara hukum hingga pengadilan, dan kasus ini menjadi terang benderang, tanpa hukum ini memandang bulu, jangan tajam kebawa tumbuh keatas, tutupnya.

Pos terkait