Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: APH Harus Bertindak Cepat, Jangan Diam

Sumber: Muhammad Najib, Bidang Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kalimantan Barat
banner 468x60

Singkawang, Kalbar
Peredaran oli palsu kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kalimantan Barat. Setelah penggerebekan besar-besaran gudang oli palsu di Kubu Raya sempat viral dan menyita perhatian publik, kasus tersebut kini tak lagi terdengar kelanjutannya. Namun, tim awak media kembali menemukan dugaan kuat jaringan distribusi oli palsu yang justru berkembang lebih rapi dan sistematis di Kota Singkawang.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan adanya gudang penampungan oli diduga palsu di kawasan Jalan Sagatani, Singkawang. Selain itu, sejumlah toko sparepart di Jalan Stasiun dan Jalan Niaga, tepat di sekitar Tugu Patung Naga, diduga turut menjual oli palsu berbagai merek yang dikemas sangat mirip dengan produk asli.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pencarian Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Terus Dilakukan

Salah satu pedagang berinisial AK mengakui kepada awak media bahwa oli yang mereka jual diduga tidak asli.
“Oli itu diantar sales langsung ke toko kami,” ungkapnya. Ia juga menyebut nama seorang pemasok utama bernama Apiau, yang diduga menjadi distributor besar oli palsu di wilayah Singkawang.

Menurut pengakuannya, berbagai merek populer seperti Yamalube, MPX, hingga Deltalube dijual dengan harga jauh di bawah standar. Satu dus berisi 24 botol oli dijual hanya Rp500 ribu – Rp700 ribu, padahal harga oli asli bersertifikat SNI berkisar Rp1,2 juta per dus.

Bahaya Serius untuk Konsumen

Peredaran oli palsu ini sangat merugikan dan membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar kualitas pemerintah. Oli palsu dapat menyebabkan kerusakan berat pada mesin kendaraan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta merugikan konsumen secara ekonomi.

Baca Juga :  Selamat Hari Ayah 2025, Hargai Peran Ayah Sebagai Pilar Keluarga, Konsumen Yang Cerdas dan Bertanggung Jawab

Pernyataan Resmi LPK RI Kalimantan Barat

Muhammad Najib, selaku Bidang Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalbar, turut angkat suara terkait temuan ini.

> “Peredaran oli palsu di Kalbar sudah menjadi rahasia umum. Banyak masyarakat menjadi korban karena tergiur harga murah. Kasus di Kubu Raya adalah bukti betapa luas jaringan peredaran oli palsu di Kalbar, dan kini muncul lagi di Singkawang.”

“Kami menduga praktik ini berlangsung lama dan berpotensi dibekingi oknum. Kami minta APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera bertindak. Jangan diam dan biarkan masyarakat terus dirugikan.”

Najib juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa barcode, label SNI, serta membeli oli hanya dari toko resmi.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Pelaku

Para pelaku pemalsuan dan pendistribusian oli yang tidak sesuai ketentuan dapat dijerat dengan:

1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 62 ayat (1)

Baca Juga :  Apresiasi Kepada Aparat dalam Pengungkapan Penyelundupan 30 Ton Bawang Bombay Ilegal: Lemahnya Pengawasan Perbatasan Kalbar dan Pentingnya Penegakan Regulasi

Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi yang memproduksi, mengimpor, atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar SNI.

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8 ayat (1)

Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.

LPK RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap oknum pelaku maupun jaringan yang terlibat.

Dampak Oli Palsu Bagi Masyarakat

Kerusakan permanen pada mesin kendaraan

Mengancam keselamatan pengguna jalan

Menimbulkan kerugian ekonomi

Merusak reputasi merek oli asli

Tips Menghindari Oli Palsu

Belilah oli di toko resmi atau dealer terpercaya

Periksa label SNI, barcode, dan segel kemasan

Waspada jika harga terlalu murah

Laporkan kepada APH jika menemukan indikasi peredaran oli palsu.

Pos terkait