Singkawang, Kalbar
Peredaran oli palsu kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kalimantan Barat. Setelah penggerebekan besar-besaran gudang oli palsu di Kubu Raya sempat viral dan menyita perhatian publik, kasus tersebut kini tak lagi terdengar kelanjutannya. Namun, tim awak media kembali menemukan dugaan kuat jaringan distribusi oli palsu yang justru berkembang lebih rapi dan sistematis di Kota Singkawang.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan adanya gudang penampungan oli diduga palsu di kawasan Jalan Sagatani, Singkawang. Selain itu, sejumlah toko sparepart di Jalan Stasiun dan Jalan Niaga, tepat di sekitar Tugu Patung Naga, diduga turut menjual oli palsu berbagai merek yang dikemas sangat mirip dengan produk asli.
Salah satu pedagang berinisial AK mengakui kepada awak media bahwa oli yang mereka jual diduga tidak asli.
“Oli itu diantar sales langsung ke toko kami,” ungkapnya. Ia juga menyebut nama seorang pemasok utama bernama Apiau, yang diduga menjadi distributor besar oli palsu di wilayah Singkawang.
Menurut pengakuannya, berbagai merek populer seperti Yamalube, MPX, hingga Deltalube dijual dengan harga jauh di bawah standar. Satu dus berisi 24 botol oli dijual hanya Rp500 ribu – Rp700 ribu, padahal harga oli asli bersertifikat SNI berkisar Rp1,2 juta per dus.
Bahaya Serius untuk Konsumen
Peredaran oli palsu ini sangat merugikan dan membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar kualitas pemerintah. Oli palsu dapat menyebabkan kerusakan berat pada mesin kendaraan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta merugikan konsumen secara ekonomi.
Pernyataan Resmi LPK RI Kalimantan Barat
Muhammad Najib, selaku Bidang Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalbar, turut angkat suara terkait temuan ini.
> “Peredaran oli palsu di Kalbar sudah menjadi rahasia umum. Banyak masyarakat menjadi korban karena tergiur harga murah. Kasus di Kubu Raya adalah bukti betapa luas jaringan peredaran oli palsu di Kalbar, dan kini muncul lagi di Singkawang.”
“Kami menduga praktik ini berlangsung lama dan berpotensi dibekingi oknum. Kami minta APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera bertindak. Jangan diam dan biarkan masyarakat terus dirugikan.”
Najib juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa barcode, label SNI, serta membeli oli hanya dari toko resmi.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Pelaku
Para pelaku pemalsuan dan pendistribusian oli yang tidak sesuai ketentuan dapat dijerat dengan:
1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 62 ayat (1)
Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi yang memproduksi, mengimpor, atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar SNI.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8 ayat (1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.
LPK RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap oknum pelaku maupun jaringan yang terlibat.
Dampak Oli Palsu Bagi Masyarakat
Kerusakan permanen pada mesin kendaraan
Mengancam keselamatan pengguna jalan
Menimbulkan kerugian ekonomi
Merusak reputasi merek oli asli
Tips Menghindari Oli Palsu
Belilah oli di toko resmi atau dealer terpercaya
Periksa label SNI, barcode, dan segel kemasan
Waspada jika harga terlalu murah
Laporkan kepada APH jika menemukan indikasi peredaran oli palsu.










