Polres Sibolga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Holyland Karaoke

Sumber: Humas Polres Sibolga
banner 468x60

Sibolga, Sumut
Tim Operasi Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga dan sekitarnya.

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 09.45 WIB, di Jalan Padang Sidempuan tepatnya di Holyland Karaoke, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kapolsek Sibolga Sambas Bersama Camat dan Perangkat Pemerintahan Kota Sibolga Gelar Duduk Bersama Orang Tua Remaja Pelaku Tawuran

Tersangka yang diamankan berinisial FDH Alias R (23) Tahun, Pria, yang berstatus mahasiswa dan berdomisili di Jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Operasi Sat Resnarkoba yang mendapat laporan langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram di tangan kiri tersangka. Selain itu, satu unit telepon genggam merk Oppo juga ditemukan di kantong celana kiri tersangka, yang bersangkutan akui sebagai miliknya.

Baca Juga :  Polsek Sibolga Sambas Gagalkan Aksi Tawuran Remaja, Amankan Sajam dan 3 Pelajar

Saat dilakukan interogasi, Fakhrozi mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Reza.

Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH melalui Tim Operasional yang terdiri dari IPDA Boy A Hutasoit, SH, Bripka Mhd Reza Siregar, Brigadir Fany Aritonang, Briptu Ajis Sitompul, Bripda Anjo Sitohang, dan Bripda Kevin Situmeang memastikan kasus ini tengah ditindaklanjuti secara serius.

Baca Juga :  Lapor Kejati Kalbar Proyek Jalan Lomur - Raut Muara Rusak, Proyek Rp 8,4 M Diduga Bermasalah

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain gelar perkara, penerbitan laporan polisi, dan penetapan tersangka.

Polres Sibolga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi terciptanya wilayah yang bersih dari penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Bahri)

Pos terkait