Rokok Kalbaco Diduga Sangat Merugikan Negara: Isi bungkusan Tidak Sesuai Dari Pita Cukai Diduga Palsu

banner 468x60

 

Bengkayang, Kalbar – Realita.Online // Dugaan Kecurangan oleh Rokok Kalbaco PT. Twindo Group di Bengkayang, Kalimantan Barat. (27/05/2025)

Bacaan Lainnya

PT. Twindo Group yang memproduksi rokok merek Kalbaco diduga melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perlindungan konsumen dan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa isi bungkusan rokok Kalbaco tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Kelurahan Terjun

Selain itu, pita cukai yang terpasang diduga bukan pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pita tersebut menunjukkan perbedaan signifikan dari segi warna, desain, dan kode autentikasi.

Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen yang membeli produk tidak sesuai standar, tetapi juga merugikan negara dari sisi potensi penerimaan cukai.

Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kami mendesak pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Warga Suhaid (WS) Ungkap Pertambangan Emas ILEGAL Semakin Merajalela, Ada Kades Bernama Moses Yang Mengkoordinir, BBM Solar Disuplai Oleh "Kacang Hijau"

Untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan produksi dan distribusi rokok Kalbaco oleh PT. Twindo Group.

Transparansi dan penegakan hukum sangat dibutuhkan demi menjaga integritas sistem perpajakan serta hak-hak konsumen di Indonesia.

Hukum mengenai isi rokok yang melebihi standar yang ditentukan di Indonesia adalah terikat pada peraturan perundang-undangan terkait dengan produk tembakau.

Secara umum, ada sanksi bagi mereka yang memproduksi atau mengimpor rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan, serta terdapat larangan untuk menjual rokok secara eceran.

Baca Juga :  Pengamat: Antrean BBM di Kalbar Cerminkan Kegagalan Kebijakan dan Lemahnya Pengawasan !!!

Hukum terkait melebihi isi 12 batang menjadi 20 batang dalam kemasan rokok putih mesin adalah bahwa praktik tersebut adalah ilegal dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Rokok yang bandrolnya menyatakan isi 12 batang, namun setelah beredar jumlahnya dalam kemasan menjadi 20 batang, dianggap sebagai rokok ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.

PT. Twindo Group Memang sudah mengantongi izin lengkap dan di akui oleh bea cukai, namun yang bikin produksi rokok Kalbaco tersebut ilegal adalah isi bungkusannya sudah melebihi dari bandrol yang tertera.

( Najib )

Pos terkait