Sidang Korupsi Impor Gula: Ahli Sarankan Pemanggilan Saksi Penting

banner 468x60

Jakarta, Realita.OnLine – Jumat (27 Juni 2025), Sidang perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar. Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyarankan agar seorang saksi penting dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan yang lebih jelas dan objektif.

Baca Juga :  Warga Tuntut Penutupan Kandang Babi PT Sukses Abadi Jaya Sentosa di Singkawang, Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran HAM

Wiryawan Chandra menekankan pentingnya saksi tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait arahan yang diberikan selama periode tersebut. Hal ini diharapkan dapat memperjelas pertanggungjawaban dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Baca Juga :  Satu Triliun untuk Hutan Kalbar, Masyarakat Adat Hanya Kebagian Rp 26 Ribu?

Kasus ini masih dalam proses persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan dugaan korupsi impor gula.

Pos terkait