Bangunan Di Jl. SM Raja Diduga Tidak Memiliki Semua Izin, Harus Disegel dan Tutup Sementara

banner 468x60

Medan – Awak Media sekaligus Aktivis Sumut, menemukan bangunan dugaan tidak sesuai izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja), AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), di Jalan SM Raja, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (02/04/2026).

Baca Juga :  Polda Sumut Tanam 54.310 Pohon, Lestarikan Negeri Penghijauan sejak Dini

Teuku Akbar yang tergabung di dalam media dan Ketua DPC Elang Mas Kota Medan, mengatakan, saya berharap bangunan segera di segel atau ditutup sementara oleh pemerintah secepatnya, sampai administrasi perizinan semuanya lengkap dan akurat, karena jika di biarkan, sudah melanggar Peraturan.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 ke Pelajar SMA Brigjen Katamso II Marelan

Penyegelan dan penutupan sementara, supaya Para Pekerja aman tidak bermasalah dan menyelamatkan PAD Kota Medan, saya meminta harus cepat ditindaklanjuti pihak pemerintah yang berwewenang.

Ironisnya, bangunan sudah selesai tapi izinnya belum ada. Kita tidak tahu kenapa ini bisa terjadi, apakah ada oknum yang (MAIN BELAKANG).

Baca Juga :  Korban Jiwa Tambang Emas Ilegal di Singkawang: Pemerintah dan Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas

Penindakan pun terkesan hanya ‘KETOK CANTIK’, setelah itu dibiarkan sampai bangunan selesai,” ujar Teuku Akbar

Pos terkait