Dugaan Proyek Siluman di Desa Kubu: Ketika Jembatan Diperbaiki, Tapi Informasi Ikut Menghilang, Publik minta Bupati dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan !!!

Dugaan Proyek Siluman di Desa Kubu: Ketika Jembatan Diperbaiki, Tapi Informasi Ikut Menghilang, Publik minta Bupati dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan !!!
banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar
Di sebuah sudut Dusun Karya Raja, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, sebuah jembatan kayu sedang menjalani proses renovasi. Tiang-tiangnya diperbaiki, pekerja tampak sibuk menjalankan tugas, dan aktivitas pembangunan berjalan sebagaimana mestinya.

Namun ada satu hal yang justru tidak terlihat oleh masyarakat.

Bukan paku yang hilang.

Bukan kayu yang hilang.

Melainkan papan informasi proyek yang seharusnya berdiri tegak memberi tahu publik: siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, dari mana sumber dananya, serta kapan pekerjaan itu selesai.

Alhasil, proyek tersebut mulai mendapat julukan baru dari warga: “proyek yang ada fisiknya, tapi identitasnya seperti hantu.”

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Kamis (11/6/2026), pekerjaan renovasi tiang jembatan kayu tersebut diketahui baru berlangsung sekitar satu minggu. Saat dikonfirmasi, sejumlah pekerja mengaku hanya bertugas melaksanakan pekerjaan dan tidak mengetahui detail proyek yang sedang mereka kerjakan.

Salah seorang pekerja menyebut nama seseorang yang dikenal sebagai “Pak Sujiwo” ketika ditanya mengenai asal-usul proyek tersebut. Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek, pekerja mengaku tidak mengetahui.

“Kami hanya bekerja. Kalau soal proyek dan kenapa tidak ada papan informasi, kami tidak tahu,” ujar salah seorang pekerja.

Pernyataan tersebut justru menambah rasa penasaran masyarakat.

Baca Juga :  Kejar Target 5,2 GW, Pengembangan Geothermal Indonesia Butuh Terobosan Besar

Sebab dalam logika publik, proyek pemerintah biasanya memiliki papan informasi yang ukurannya bahkan kadang lebih besar daripada papan nama rumah warga. Namun pada proyek ini, masyarakat mengaku harus bermain tebak-tebakan untuk mengetahui siapa pemilik pekerjaan tersebut.

Sebagian warga bahkan berseloroh bahwa jika proyek ini ikut perlombaan keterbukaan informasi, mungkin panitianya pun kesulitan menemukan data peserta.

Padahal, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap dekorasi pembangunan. Keberadaannya merupakan bagian dari prinsip transparansi yang bertujuan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui:

– Dari mana sumber dana proyek berasal;
– Berapa nilai kontrak pekerjaan;
– Siapa pelaksana kegiatan;
– Berapa lama waktu pelaksanaan;
– Siapa pihak yang melakukan pengawasan.

Tanpa informasi tersebut, ruang spekulasi akan terbuka lebar.

Baca Juga :  Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Kelompok Tani Leuweung Hideung Marbau Selatan Yang Digugat Negara

Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah ini proyek pemerintah, proyek swadaya, atau proyek yang identitasnya sengaja dibuat misterius?

Jika pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara atau daerah, maka keterbukaan informasi menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan menyampaikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pengadaan harus mengedepankan prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel.

Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menempatkan asas keterbukaan sebagai salah satu fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan.

Karena itu, sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dinas terkait, aparat pengawasan internal pemerintah, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan klarifikasi agar polemik ini tidak berkembang menjadi berbagai asumsi liar di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Produksi Film: "GAGAL GAUL" Edukasi Berharga Untuk Generasi Anak Muda Tentang Kehidupan NARKOBA

Menurut warga, yang mereka butuhkan bukan sekadar renovasi jembatan, melainkan juga renovasi keterbukaan informasi.

“Kalau jembatannya diperbaiki agar masyarakat bisa menyeberang sungai, maka informasinya juga harus dibuka agar masyarakat bisa menyeberang dari rasa curiga menuju rasa percaya,” ujar seorang warga dengan nada satir.

Hingga berita ini ditulis, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pelaksana kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas teknis terkait, maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, identitas pelaksana pekerjaan, alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek, serta mekanisme pengawasan kegiatan di lapangan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil temuan lapangan dan keterangan yang diperoleh dari pekerja di lokasi. Demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek dimaksud.

Sebab dalam negara yang demokratis, pembangunan tidak cukup hanya terlihat oleh mata, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui informasi yang terbuka kepada publik.

Sumber: Team Investigasi Media/
Dede Supriyanto

Pos terkait