Penampung Air Bersih Desa Marugun Disorot, Masyarakat Pertanyakan Efektivitas Pelayanan dan Perawatan Fasilitas, Bupati Jangan Diam !!!

Penampung Air Bersih Desa Marugun Disorot, Masyarakat Pertanyakan Efektivitas Pelayanan dan Perawatan Fasilitas, Bupati Jangan Diam !!!
banner 468x60

Sekadau, Kalbar
Kondisi bangunan penampung air bersih yang berada di kawasan Wisata Nyurong, Desa Marugun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media dan lembaga pada Senin, 15 Juni 2025, ditemukan kondisi fisik bangunan yang dinilai memerlukan perhatian dan perawatan lebih lanjut dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa distribusi air bersih dari fasilitas tersebut dinilai masih belum optimal. Menurut keterangan masyarakat, masih terdapat beberapa warga yang belum dapat menikmati layanan air bersih secara maksimal sebagaimana tujuan awal pembangunan sarana tersebut.

Bacaan Lainnya

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk pihak pengelola layanan air minum daerah, dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi sarana dan prasarana penyaluran air bersih yang ada di Desa Marugun. Perawatan berkala dan peningkatan kualitas pelayanan dinilai penting agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Baca Juga :  Proyek Saluran Drainase di Kompleks Bali Mas 1 Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Lemahnya Pengawasan Internal dari Pemkot/Perkim dan Eksternal dari Konsultan

Selain itu, warga juga meminta adanya transparansi mengenai pengelolaan, pemeliharaan, serta penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk fasilitas penampung air bersih tersebut. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyimpangan anggaran, atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan, maka pihak yang berwenang diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Statement Muhammad Najib

Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat mengatakan bahwa akses terhadap air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik.

“Kami meminta agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penampung air bersih di Desa Marugun. Jika benar terdapat indikasi kurangnya perawatan atau tidak optimalnya fungsi fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara transparan dan akuntabel,” ujar Muhammad Najib.

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, maka proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. Namun demikian, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi,” tambahnya.

Muhammad Najib juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sekadau dan pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan apabila memang terdapat kerusakan fasilitas yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat.

Potensi Regulasi yang Dapat Menjadi Acuan

Apabila dalam proses pemeriksaan oleh aparat berwenang ditemukan adanya pelanggaran, maka beberapa ketentuan yang berpotensi menjadi acuan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terhadap air bersih.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum tertentu terkait pengelolaan penampung air bersih tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Upaya Konfirmasi

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PDAM Kabupaten Sekadau melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat jawaban atau tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan, media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak PDAM Kabupaten Sekadau maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi atas informasi yang diberitakan.

Sumber: Team Media & Lembaga Serta Laporan Aduan Masyarakat Nanga Taman, Sekadau

Pos terkait