THMP dan PERADI Bersatu: C. Suhadi Hadir Sah di Sidang Praperadilan Roy Suryo, Bukan Penyusup

banner 468x60

Jakarta, Realita.onlineTim Hukum Merah Putih (THMP) bersama PERADI Bersatu angkat bicara. Mereka membantah keras tudingan yang menyebut advokat C. Suhadi, S.H., M.H. “menyusup” ke sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). 

THMP menegaskan kehadiran C. Suhadi punya dasar hukum sah. Ia bertindak sebagai kuasa hukum Maret Sueken, pihak yang tercantum sebagai turut termohon dalam perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jaksel terkait penanganan dugaan penyebaran info ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Koordinator THMP, C. Suhadi, S.H., M.H., menjelaskan ia hadir karena nama kliennya masuk sebagai turut termohon. Surat kuasa klien terbit sejak 23 Juni 2026.

“Saya datang karena menghormati pengadilan. Nama klien kami dimasukkan sebagai turut termohon, sehingga kami punya hak hadir dan beri penjelasan atas dalil yang ditujukan ke klien kami,” tegas C. Suhadi.

Baca Juga :  AWIBB Soroti Potensi Pungli Pembelian Seragam Sekolah 

Ia juga membantah masuk ruang sidang tanpa izin. Sebelum bicara, C. Suhadi mengaku mengajukan interupsi ke majelis hakim dan diberi kesempatan menjelaskan kedudukan hukumnya.

“Kami tidak pernah masuk tanpa dasar hukum. Kehadiran kami didasarkan kepentingan hukum klien yang eksplisit disebut dalam permohonan praperadilan,” ujarnya.

Sekjen PERADI Bersatu, Ade Darmawan D., S.H., menyebut konferensi pers ini untuk meluruskan narasi “penyusup” yang berkembang di publik.

“Tujuan konferensi pers ini menjawab tudingan C. Suhadi sebagai penyusup. Kami tegaskan yang bersangkutan hadir berdasarkan kuasa sah dan punya kepentingan hukum karena kliennya tercantum dalam permohonan,” jelas Ade.

Baca Juga :  AKP Nano Indratno Pimpin Apel Siaga Ajak Ojol di Mapolsek Sukatani

Ia mengingatkan, setiap advokat punya hak konstitusional menjalankan profesi selama ada dasar hukum. PERADI Bersatu mengimbau publik menghormati proses hukum agar independensi peradilan tidak terganggu.

Selain membantah tudingan, THMP juga menyoroti konstruksi permohonan praperadilan Roy Suryo. C. Suhadi menjelaskan praperadilan prinsipnya menguji sah tidaknya tindakan aparat penegak hukum: penangkapan, penahanan, penyitaan, dll.

“Karena itu kami menilai perlu kajian terhadap pencantuman pihak-pihak lain yang secara hukum tidak punya kewenangan upaya paksa sesuai KUHAP,” katanya.

Anggota THMP, Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., turut menyoroti Pasal 100 ayat (4) UU No. 20/2025 tentang KUHAP. Menurutnya pasal itu sudah jelas soal pengulangan substansi praperadilan. 

Baca Juga :  Polsek Pebayuran Gelar Patroli Biru Jaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

“Kami menilai ada pengulangan hal yang sama dalam permohonan ini. Secara hukum ada dasar ambil langkah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ucap Weldy.

Namun ia menegaskan penilaian akhir tetap di tangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan Roy Suryo masih bergulir di PN Jakarta Selatan. Belum ada putusan final.

THMP dan PERADI Bersatu berharap semua pihak menghormati proses hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menunggu putusan resmi majelis hakim.

Perkara ini jadi perhatian publik karena menyangkut hukum acara pidana, hak para pihak, dan penerapan due process of law di Indonesia.

Pos terkait