Abaikan Putusan KI Jabar, Kades Karang Anyar Terancam 1 Tahun Kurungan

banner 468x60

BEKASI, realita.online, 12 Juli 2026 – Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi terancam pidana kurungan 1 tahun. Penyebabnya, yang bersangkutan tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan dengan nomor 1459/PTSN-MK.KI-JBR/IX/2024 itu mewajibkan Pemerintah Desa Karang Anyar sebagai badan publik untuk memberikan informasi publik. Namun hingga kini putusan tersebut diabaikan.

Hal itu diungkapkan Soni Sopian Hadis selaku Pemohon Eksekusi, Minggu 12 Juli 2026.

“Karena putusan KI Jabar tidak diindahkan, saya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,” ujar Soni.

Baca Juga :  Proyek Pengurukan di Sukamulya-Sukatani Diduga Tidak Kantongi Izin Amdal

Berdasarkan surat dari PTUN Bandung tanggal 24 November 2025, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Eksekusi Perkara Nomor: 1459/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024.

Namun, penetapan itu juga tidak dijalankan oleh Kepala Desa Karang Anyar selaku atasan badan publik.

“Karena tidak diindahkan baik Putusan KI maupun Penetapan Eksekusi PTUN, maka kami melalui Kuasa Hukum mengambil langkah tegas,” tegas Soni.

Baca Juga :  FORMAS dan Yayasan Tarumanagara Gelar Dialog Nasional: Uji Ketahanan Ekonomi RI di Tengah Guncangan Global

Langkah tegas yang ditempuh Soni di antaranya menyampaikan laporan resmi kepada:

1. Plt. Bupati Bekasi

2. Plt. Inspektur Kabupaten Bekasi

3. Kepala DPMD Kabupaten Bekasi

4. Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Anyar Periode 2026-2034

Laporan tersebut masuk dalam materi “Tanggapan, Masukan Masyarakat dan Penyelesaian Pengaduan Hasil Administrasi Bakal Calon Kepala Desa”.

Soni menegaskan, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kepala badan publik yang tidak menjalankan putusan KI yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun.

Baca Juga :  Gerilya: Pasang Lampu Jalan, Warga Sukamulya Kompak Dukung Hj. Desi Kurniati Malik di Pilkades 2026

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dari desa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karang Anyar belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.

Redaksi: Media _realita.online_ membuka ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*Affandi*

Pos terkait