Kasus Pipa Air Rp4,5 M: Kejari Bekasi Didesak Bongkar Aktor Intelektual

banner 468x60

Bekasi, realita.online, Senin, 3 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyambungan pipa air bersih di Perumda Tirta Bhagasasi. Namun penetapan itu justru memantik gelombang kritik.

Publik dan aktivis menilai, langkah Kejari baru menyentuh “ranting”, belum sampai ke “akar”.

Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ merupakan pejabat di level menengah. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemotongan biaya penyambungan terhadap 21 calon pelanggan dengan total kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.

Baca Juga :  Di Tengah Kesibukan Digital, Perhatian Tulus Masih Jadi Hadiah Paling Berharga, Bu Hj. Ade Sulastri Haru diulang Tahunnya

LSM Trinusa menjadi pihak paling vokal menyoroti kasus ini. Menurut mereka, modus pungutan liar yang berlangsung lama dan menggunakan rekening penampung khusus mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran dari jajaran direksi.

“Ini bukan kerja satu dua orang. Polanya sistematis. Harus ada perintah atau setidaknya pembiaran dari atas,” ujar perwakilan LSM Trinusa.

Sebagai bentuk protes, LSM Trinusa berencana menggelar aksi demonstrasi besar di depan Kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Baca Juga :  BPD Sukamulya Terpilih 2026 Ajak PSDA Normalisasi Kali Kampung Gandu Atasi Krisis Air Kemarau

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan agar penyidik tidak tebang pilih dan segera memeriksa pimpinan tertinggi Perumda.

“Jangan cuma kroco yang dikorbankan. Periksa Dirut dan Dirum Tirta Bhagasasi,” tegas mereka.

Bola Panas di Tangan Kejari:

Sorotan publik kini tertuju pada mekanisme pengawasan internal Tirta Bhagasasi. Logikanya, setiap kebijakan tarif dan transaksi keuangan di BUMD sebesar ini pasti melalui persetujuan rantai komando.

Jika dana miliaran dari warga yang membutuhkan air bersih bisa “mengalir” keluar berbulan-bulan, maka ada dua kemungkinan: Direksi lalai total, atau sengaja memelihara praktik tersebut.

Baca Juga :  SDN Karangreja 04 Gelar Kelulusan Penuh Haru, Siswa Tunjukkan Talenta Lewat Tari dan Silat

Kini bola panas ada di tangan Kejari Kabupaten Bekasi. Aksi 6 Agustus mendatang akan menjadi ujian. 

Apakah penyidik berani menerapkan metode _follow the money_ untuk membongkar ke mana aliran dana itu bermuara? Atau kasus ini akan mentok di level pejabat menengah dan membiarkan “aktor intelektual” tetap aman?

Masyarakat menanti jawaban.

 

Pos terkait