Aktivitas Peti Kian Menggila di Kabupaten Sanggau, Diduga Di Tunggangi oleh Oknum  Cukong Bos Besar

banner 468x60

Sanggau, Kalbar //Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mengguncang publik, ironisnya hal ini di tunggangi oleh oknum seorang cukong bos besar diduga mengendalikan operasi penambangan ilegal secara masif.

Investigasi tim media berhasil mengungkap serta wawancara warga sekitar keberadaan sejumlah mesin dengan kapasitas besar dan mesin penyedot yang digunakan untuk menambang di aliran Sungai Kapuas Jawai, Desa Lintang Kapuas, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat,Sabtu (26/07/25)

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Dugaan PETI di Semerangkai Semakin Menggila: Maung Sanggau Harap Aktifitas Dugaan PETI di Tindak Tegas

Investigasi Lapangan:
Dokumentasi visual yang diperoleh memperlihatkan tiga lokasi berbeda di masing-masing kecamatan, memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang dikelola oleh satu aktor utama.

Yang mengkhawatirkan, pelaku diduga merasa kebal hukum dan secara terang-terangan mendulang emas di aliran sungai kapuas yang seyogya nya sumber kehidupan biota sungai salah satu mata pencarian kehidupan nelayan.

Kangkangi  UU Minerba:
Undang-undang yang mengatur tentang “peti” (dalam konteks pertambangan tanpa izin) adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Viral Turnamen Sabung Ayam di Kuari AO Putussibau, Warga Resah:  Ini Judi, Bukan Hiburan, Kenapa Aparat Bungkam ?

Pasal 158 dari UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Aktivitas penambangan ilegal dilakukan secara terbuka dan besar-besaran, tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Laporan Masyarakat:
Masyarakat sekitar mulai resah atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan ekosistem sungai dan potensi bencana ekologis.

Baca Juga :  Dua Bulan Pasca Penggerebekan Gudang Oli Palsu, Polda Kalbar Belum Tetapkan Tersangka, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum ini.

Apakah hukum akan tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Rakyat menanti ketegasan negara untuk menindak tegas mafia tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melecehkan aturan negara.

Penutup:
Kami masih membuka ruang hak jawab atau klarifikasi dari pihak di lapangan agar pemberitaan berimbang.

Sumber : Tim Gabungan Media

Pos terkait