Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Medan Deli

banner 468x60

Belawan,–
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu, 6 Agustus 2025, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Perunggu, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Tersangka yang diamankan berinisial Steven (32), dengan barang bukti berupa 1 plastik klip shabu, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.

Baca Juga :  Eksotika Bromo 2025: Perayaan Seni dan Alam dengan Misi Pelestarian

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Senin (11/8) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenarannya, personel melakukan pengintaian. Saat tersangka melintas sesuai ciri-ciri yang kami dapat, langsung dilakukan penangkapan,” ungkap AKP Ismail Pane.

Baca Juga :  Banjir Rendam 51 RT di Jakarta, Genangan Capai 3 Meter di Cawang

Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti shabu dari kantong tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut akan diantarkan kepada pembeli. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemimpin Umum Realita.online Berikan Piagam Aspirasi Kepada Kepala Sekolah SMKs Labuhanbatu Drs.Bahder Johan Lumban Gaol.

Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan mengimbau agar masyarakat terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Pos terkait