PETI Menggila di Sanggau: Razia Hanya Formalitas, Sungai Kapuas Kembali Tercabik Mesin Sedot

Lingkungan Rusak, Hukum Diam: PETI di Sanggau Diduga Terorganisir
banner 468x60

Sanggau, Kalbar
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Meski aparat kerap melakukan razia, faktanya mesin-mesin dompeng dan sedot kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman.

Pantauan warga menyebutkan, fenomena ini seperti siklus rutin: saat ada razia, para penambang diam dan tiarap bak “ternak peliharaan”. Namun, tidak lama setelah aparat pergi, suara dentuman mesin kembali menggema di tepian sungai, memecah keheningan dengan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Pakar Nilai Bobby Nasution Bisa Dipanggil KPK

“Kalau ada razia, mereka hilang. Tapi setelah itu muncul lagi. Seolah tidak ada efek jera sama sekali,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya demi keselamatan. Ia menambahkan, masyarakat menilai razia hanya menjerat pelaku kecil, sementara aktor besar di balik bisnis PETI seakan dibiarkan bebas.

Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kini menghadapi ancaman serius. Air yang keruh, kualitas ekosistem yang menurun, dan terganggunya rantai ekonomi perairan membuat keresahan semakin meluas. Padahal, sungai ini tidak hanya menopang kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga bernilai strategis secara ekologis dan ekonomi.

Baca Juga :  Pemberitaan Tentang Pengerebekan Di Asrama Polres Melawi, Ketua DPW FRIC Kalbar Angkat Bicara

Menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap bentuk pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa perusakan lingkungan dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun.

Namun, masyarakat menilai penegakan hukum belum maksimal. “Hukum seakan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Yang kecil ditangkap, sementara yang besar dibiarkan,” tegas warga lainnya.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas PETI. Razia yang bersifat seremonial dinilai tidak cukup, jika tidak diikuti langkah hukum tegas terhadap jaringan yang lebih besar mulai dari cukong tambang, pemasok bahan bakar, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Helvetia

Masyarakat mendesak agar aparat bertindak nyata, tidak hanya berhenti pada penindakan permukaan. Jika dibiarkan, kerusakan Sungai Kapuas dikhawatirkan akan semakin parah dan generasi mendatang hanya akan mewarisi kehancuran lingkungan.

“Yang kami minta sederhana: tegakkan hukum dengan adil. Jangan hanya ke rakyat kecil, tapi bongkar juga aktor besar di belakangnya,” tutup warga dengan nada kecewa.

Pos terkait