SPSI AGN Sumatera Utara Dan KSPI Gelar Konferensi Pers : Tegakkan Supremasi Sipil Dan Sahkan RUU Ketenagakerjaan

banner 468x60

Medan
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Utara, T. M. Yusuf, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumatera Utara, Willy menggelar Konferensi Pers terkait Pernyataan 2 Konfederasi Buruh Terbesar di Indonesia, Kamis (19/9/2025)

Adapun Pernyataan sikap Pernyataan 2 Konfederasi Buruh Terbesar di Indonesia antara lain :
1. Mendukung Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan tidak ada tekanan dari pihak manapun apalagi ada kepentingan mengenai individu pimpinan Polri karena itu hak prerogratif presiden yang harus kita hormati.
2. Kami mendukung dan berada di garis terdepan untuk tegaknya supremasi sipil di Indonesia.
3. Usut pelaku pembakaran Fasilitas Publik seperti Gedung DPRD dan fasilitas publik lainnya harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
4. Membuka Ruang Restorative Justice untuk peserta aksi yang tidak melakukan tindak pidana
5. Sahkan RUU Ketenaga kerjaan.

Baca Juga :  Istri Sah Ketua KPU Melawi Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendukung supremasi sipil tetap terjaga di Indonesia.

Baca Juga :  Rapat Lanjutan FSP-KEP vs PT Saptaindra Sejati/Adaro service "PT Adaro Indonesia di DPRD Tabalong Alami Kebuntuan

Mereka mengatakan serikat buruh akan mempertahankan demokrasi:
Andi Gani menyatakan pihaknya mendukung Polri melakukan tindakan hukum terhadap pelaku kerusuhan. Khususnya, kata Andi, terhadap pelaku aksi pembakaran fasilitas umum seperti halte bus hingga gedung DPRD.

“Kita harus ingat ada korban jiwa saat pembakaran Gedung DPRD Makassar, juga korban lainnya. Untuk itu, pelaku harus terus diproses hukum,” kata Andi Gani dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Namun, dia meminta para pengunjuk rasa yang ditangkap dan tidak terlibat pembakaran atau perusakan fasilitas publik segera dilepas. Dia mengatakan hal itu bisa dilakukan lewat pendekatan restorative justice.

Baca Juga :  Lapor Pak, Diduga (H) Melakukan Praktik Penimbunan BBM Subsidi...!!

“KSPSI akan berada di garis terdepan untuk mempertahankan supremasi sipil sebagai amanah reformasi,” tutur Andi Gani.

Said Iqbal juga menegaskan sikapnya menolak kekerasan dalam penyampaian pendapat. Dia menegaskan demonstrasi merupakan hal yang diperbolehkan, namun tidak boleh merusak fasilitas publik.

“Boleh berdemonstrasi, tapi harus konstitusional, damai, dan anti kekerasan,” tutur Said Iqbal.

Pos terkait