SPBU 64.785. 04 di Sanggau Diduga Kangkangi Hukum, Isi BBM Bersubsidi ke Jerigen

Team Investigasi ( Aris )
banner 468x60

Sanggau, Kalbar
Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 64. 785. 04 yang berlokasi di Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan tajam.SPBU ini diduga kuat melakukan praktik ilegal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jerigen pada hari Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 10.20 Wib. Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra penegakan hukum di Kalimantan Barat, tetapi juga berpotensi menjerat SPBU tersebut dengan sanksi pidana dan administratif yang berat.

Dugaan pelanggaran ini semakin mencolok mengingat komitmen tegas Kapolda Kalimantan Barat, Bapak Pipit, untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal. Namun, SPBU 64.785.04 seolah menantang hukum dengan tetap melakukan praktik yang jelas-jelas dilarang.

Baca Juga :  Viral Video petani keramba Menangis Minta Perlindungan Presiden, Pengamat: Pemerintah Daerah Dinilai Tutup Mata Tutup Telinga

Seorang warga dengan inisial ER mengungkapkan bahwa pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen di SPBU tersebut sudah sering terjadi. “Sering terjadi, Pak, SPBU ini mengisi BBM bersubsidi ke dalam jerigen, padahal sudah jelas aturannya,” ujarnya dengan nada prihatin.

Ancaman Sanksi Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan:

Tindakan SPBU 64.785.04 ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Migas dan peraturan terkait, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
– Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
– Peraturan ini mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa izin yang jelas dapat dianggap sebagai penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha SPBU.
– Selain itu, perlu diperhatikan aspek keselamatan: Pengisian BBM ke dalam jerigen yang tidak memenuhi standar keselamatan (misalnya jerigen plastik biasa) dapat melanggar ketentuan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait keselamatan kerja dan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Sudah Diatur Sejak Awal: Jika Agha Novrian Benar Jadi Kepala Bapenda Medan, Apa Transaksi di Baliknya?

Tindakan SPBU 64.785.04 tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Pengisian BBM ke dalam jerigen yang tidak standar sangat rentan memicu kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Baca Juga :  Kepala BBPPK dan PKK Lembang Tersangka Korupsi

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Barat untuk menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. Masyarakat menuntut investigasi yang transparan dan pemberian sanksi yang tegas jika SPBU tersebut terbukti bersalah.

Pos terkait