Pontianak, Kalbar
Permasalahan pencemaran limbah dari PT. Energi Unggul Persada yang berdampak pada masyarakat di Ring 1 kawasan perusahaan, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Wakil Gubernur Kalbar Bapak Krisantus memimpin langsung proses mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat terdampak, yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip, Kota Pontianak. Kamis, 13 November 2025.
Dalam hasil mediasi tersebut, Wakil Gubernur Krisantus menegaskan bahwa pemerintah daerah akan membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan ganti rugi lahan dan bangunan warga yang berada di wilayah terdampak (Ring 1). Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Biro Hukum Kantor Gubernur, Tim Apresial, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalbar.
Tim ini nantinya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pendataan, verifikasi, serta menilai besaran kompensasi yang layak diberikan oleh pihak PT. EUP kepada warga yang terdampak pencemaran.
Masyarakat Sungai Kunyit menyambut baik langkah cepat dan tanggapan dari Wakil Gubernur Krisantus, yang dinilai memberikan harapan baru bagi warga agar hak-hak mereka mendapatkan keadilan.
Dengan adanya tindak lanjut konkret dari hasil mediasi tersebut, diharapkan persoalan lingkungan dan sosial antara masyarakat dengan PT. EUP dapat terselesaikan secara adil dan transparan.










