Birahi Abang Ipar Berakhir di Bui,,, Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka

banner 468x60

Aceh Tenggara
Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, dibantu oleh personil Polsek Bandar Polres Bener Meriah, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terkait tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sekira pukul 08.00 WIB di Desa Cemparam Lama, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.

Korban Bunga (Nama Samaran) 14 tahun, seorang pelajar yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan tersangka berinisial J ( Abang Ipar dari Korban) , 25 tahun, seorang petani berdomisili Kabupayem Bener Meriah

Baca Juga :  Desi Ari Setiawan Tegaskan Tidak Pernah Melanggar Etika dan Siap Menempuh Langkah Hukum Jika Diperlukan

Kejadian dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual ini terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kamar korban di rumahnya. Berdasarkan keterangan korban, tersangka memasuki kamar dan mengunci pintu saat korban sedang tidur.

Tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila hingga terdengar suara nenek korban yang memanggil korban. Merasa ketakutan, tersangka kemudian keluar melalui jendela, sementara korban berhasil membuka kembali pintu kamarnya.

Setelah pulang, ibu korban mendapatkan keterangan dari neneknya mengenai peristiwa tersebut, dan korban secara terbuka membenarkan tindakan pelecehan yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Setelah Hampir 4 Bulan, Akhirnya Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dengan Tersangka "Kasim" Disidangkan di PN Binjai, Ketua DPD AWPI Hadir Sebagai Saksi.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Atas laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di lokasi terpisah di Desa Cemparam Lama.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menegaskan,
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku.”

Baca Juga :  Diduga Kinerja di Kantor Lurah Sungai Beliung Kota Pontianak Kurang Baik, Warga Kecewa: Pengambilan Beras Tidak bisa di Wakilkan Walaupun Satu Kartu Keluarga, Ada Apa ?

Kasat Reskrim menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah, dan korban dapat merasa aman serta mendapatkan perlindungan maksimal.

Dengan langkah tegas ini, Polres Aceh Tenggara berharap tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak-anak, serta memberi peringatan keras kepada siapapun yang mencoba melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Pos terkait