Kubu Raya, Kalbar
Proyek Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak piang yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 4.873.510.000,00 diduga tidak dikerjakan sesuai standar dan spesifikasi teknis konstruksi. Temuan tim investigasi media menemukan keretakan pada banyak titik lokasi pekerjaan, yang kemudian ditutupi dengan ter aspal hitam tanpa melalui proses perbaikan struktural.
Proyek tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRPRKP-BM/VII/2025, mulai dikerjakan pada 28 Juli 2025 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, dilaksanakan oleh CV. Murizka Mulya Malaya dan diawasi oleh PT. Samara Karya.
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Ketentuan Teknis
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan referensi peraturan konstruksi nasional, ditemukan indikasi pelanggaran sebagai berikut:
1. Diduga melanggar Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Jasa Konstruksi, karena pengawasan proyek tidak berjalan efektif dan tidak mendeteksi/menindak kerusakan yang terjadi.
2. Diduga tidak memenuhi Ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga terkait:
Penanganan retak struktur harus dilakukan dengan perbaikan pondasi/struktur, bukan penutupan permukaan aspal secara kosmetik.
Pemeriksaan dan dokumentasi kecacatan kualitas harus dilakukan sebelum pengaspalan final.
3. Jika benar keretakan terjadi dalam tahap awal pekerjaan, maka diduga proyek melanggar prinsip mutu konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 mengenai:
Keselamatan dan keamanan konstruksi
Standar mutu pekerjaan
Tanggung jawab penyedia jasa terhadap kualitas
Kontradiksi dengan Pernyataan Plt. Dinas PUPR
Sebelumnya, melalui media dan platform TikTok, Plt. Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya menyatakan bahwa:
“Pengawasan proyek melekat dan apabila ditemukan kesalahan akan dilakukan pembongkaran dan perbaikan.”
Namun kenyataannya, keretakan di banyak titik tidak diperbaiki selama proses pekerjaan berlangsung, justru ditutupi dengan lapisan aspal hitam, yang memunculkan dugaan upaya menyembunyikan kecacatan struktur.
Upaya Konfirmasi Tidak Digubris
Tim media Tajuk Tajam New telah mencoba meminta klarifikasi kepada:
Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya
Pelaksana proyek CV. Murizka Mulya Malaya
Namun sampai berita ini diterbitkan:
Tidak ada respons resmi dari Dinas PUPR
Pihak pelaksana proyek berulang kali menjanjikan pertemuan namun tidak terealisasi
Publik Harapkan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum
Melihat besarnya nilai anggaran dan pentingnya jalan tersebut bagi masyarakat, publik berharap agar:
Kapolda dan Kapolres Kubu Raya
Kejaksaan Negeri dan Kejati Kalbar
KPK Republik Indonesia
melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum di lingkungan PUPR Kubu Raya, apabila terbukti terjadi penyimpangan anggaran dan pelanggaran teknis konstruksi.
Catatan Redaksi
Redaksi Media tetap menjunjung asas keberimbangan pemberitaan dan membuka ruang seluas-luasnya kepada:
Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya
CV. Murizka Mulya Malaya
Konsultan Pengawas PT. Samara Karya
Untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, maupun klarifikasi resmi. Hak jawab akan dipublikasikan secara proporsional sesuai UU Pers.










