Ketua KPI Cabang Belawan berharap ada Pertimbangan Terhadap 6 ABK Korban Sindikat Jaringan Narkoba Yang di Putus Hukuman Mati

banner 468x60

BELAWAN – Rudi Hartono SH, selaku ketua Kesatuan Pelaut Indonesia ( KPI ) Cabang Belawan Kota Madia Medan Provinsi Sumatra Utara angkat bicara,berharap tuntutan Hukuman mati patu di pertimbagkanterhadap ke enam terdakwa Anak Buah Kapal ( ABK ) tersebut,dalam hal Keterkaitan tersangka dianggap ikut serta melakukan penyeludupan hampir 2 ton Narkoba jenis Sabu melalui jalur laut dengan menggunakan Kapak Motor (KM) Sea Dragon Terawa Jumat Tgl ( 6/2/2026).

Baca Juga :  Proyek Peningkatan Jalan Kapot-Batu Ampar Diduga Bermasalah: Aspal Tipis, Bergelombang, dan Mark Up?

Ketua KPI Cabang Belawan Rudi Hartono ketika mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Pengadilan Negri PN Batam terhadap ke enam terdakwa dituntut Hukuman mati yang terkesan dianggap tidak objektip ungkap Rudi Hartono

Lebih lanjut Rudi Hartono menyampaikan, bagi Anak Buah Kapal ( ABK ) yang merupakan bagian pekerja atas perintah lalu berlayar dengan kapal tersebut yang ahirnya menjadi korban sindikat jaringan Narkoba di tuntut Hukuman mati, semoga keputusan ini bisa di pertimbangan oleh Presiden Repoblik Indonesia ( Prabowo Subianto ) melalui Hakim Pengadilan Negri ( PN ) Batam

Baca Juga :  Gerakan Pantau Keuangan Negara Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sebagai Sindiran Keras

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di PN Batam (Kamis, 5 Februari 2026) yang berlangsung agenda pembacaan surat tuntutan terhadap seluruh terdakwa yang dinilai terlibat aktif dalam jaringan narkotika lintas negara.

“Lanjut Rudi Hartono SH, bahwa ke enam terdakwa merupakan korban pekerja dan semoga seluruh terdakwa mendapatkan keringan hukuman oleh JPU dan Hakim PN Batam”. Sebutnya

Baca Juga :  Proyek Pembangunan SDN 17 Pontianak Kota Senilai Rp 15,5 Miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minta Konfirmasi ke Kejari Pontianak Sebagai Pendamping Proyek, Ada apa? (Jilid 2)

Adapun ke enam terdakwa di antaranya dua warga Thailand Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube dan empat warga Indonesia masing masing Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir.

Pos terkait