Miris! Warung di Pandan Dibobol Maling, Kotak Amal Mesjid Raya Turut Digondol Pelaku

Sumber: Humas Tapanuli Tengah
banner 468x60

Tapanuli Tengah, Sumut
Aksi pencurian yang menyasar sebuah warung milik warga di Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan I, Kelurahan Pandan, menghebohkan warga setempat. Bukan hanya peralatan usaha yang raib, pelaku juga tega menggasak satu unit kotak amal milik Mesjid Raya Pandan yang dititipkan di lokasi tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya mendalami kasus pembobolan yang terjadi pada rentang waktu Selasa malam (3/3) hingga Rabu dini hari (4/3) ini.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Forkopimda Tapteng Gelar Konsolidasi, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh korban, Nurmaini Pangaribuan (71), setelah mendapat kabar dari kerabatnya pada Rabu malam. Setibanya di lokasi, korban mendapati warung miliknya dalam kondisi berantakan.

Daftar barang yang hilang cukup banyak, mulai dari Kotak Amal Mesjid Raya Pandan yang berisi uang tunai sekitar Rp 500.000. Peralatan vital warung: 3 unit kompor gas, 3 unit dandang besar, dan 10 lusin piring serta Barang elektronik: 1 unit TV 21 inch, 2 unit blender, dan 1 unit mesin pompa air.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp 10.450.000. Yang sangat disayangkan adalah ikut hilangnya kotak amal rumah ibadah yang ada di dalam warung tersebut,” ungkap Iptu Zul Efendi.

Baca Juga :  Kapolres Tapanuli Tengah Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2025: Pesan Mensos Serukan Tiga Pilar Keteladanan Pahlawan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan bergerak cepat. Dalam prosesnya, dua pria berinisial ASP alias Alvin (28) dan YYS (30) sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan gelar perkara yang mendalam di Satreskrim Polres Tapteng, kepolisian bertindak objektif dalam menetapkan status hukum

ASP alias Alvin (28): Resmi ditetapkan sebagai Tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya.

Inisial AL (29) : Polisi menetapkan AL sebagai tersangka baru (DPO) yang kini dalam pengejaran intensif.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026, Bupati Tapteng Tekankan Sinergitas Pengamanan Mudik

YYS (30): Dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam aksi pencurian. YYS diketahui hanya mengantarkan tersangka AL tanpa mengetahui niat jahat tersebut. Ia telah dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, polisi telah menyita satu unit kompor gas dan satu unit mesin pompa air sebagai barang bukti. Tersangka ASP kini mendekam di RTP Polsek Pandan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Fokus kami adalah segera menangkap satu pelaku lagi (inisial AL) sehingga kepastian hukum bagi korban segera terwujud,” tutup Kapolsek Pandan.

(Bahri)

Pos terkait