Dinamika Kasus Modus Sewa Mobil, Sindikat Penggelapan Kendaraan Dugaan Kandas Di Penyelidik Oknum Polisi

Kasus modus sewa Mobil
banner 468x60

Kapuas Hulu, Kalbar
Maraknya sindikat penggelapan kendaraan di kalbar yang pada akhirnya dugaan kandas di tengah penanganan Pihak penyidikan.

Hal ini cermin dugaan ketidakmampuan aparat Penegak hukum Untuk memastikan hak-hak korban dalam kasus pengelapan dan penipuan.

Aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal resmi Media Tipikor Investigasi News Id adanya”dugaan” mencerminkan keresahan mendalam atas dugaan lambannya penanganan kasus penggelapan kendaraan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), khususnya di Polsek Semitau dan Polres Mempawah.
Berdasarkan situasi terkini dan prosedur penegakan hukum yang berlaku,

Dinamika Kasus di Kalbar

Modus Operandi:
Sindikat penggelapan kendaraan di Kalbar sering kali menggunakan modus sewa/rental mobil dengan identitas palsu atau penggelapan melalui pihak ketiga yang kemudian dijual murah,

TANDA BUKTI PENGADUAN:
Nomor:TBP/33/II/2026/Sat Reskrim/Res Mpw,Tanggal 06 Fubruari 2026,

Penanganan Kepolisian: Meskipun ada laporan kekecewaan masyarakat, kepolisian di beberapa wilayah Kalbar telah melakukan tindakan nyata. Sebagai contoh, Polres Kapuas Hulu baru-baru ini berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil Avanza di Semitau pada Februari 2026. Sementara itu, Polres Mempawah juga melaporkan keberhasilan mengamankan mobil rental yang digelapkan oleh oknum dugaan tindak pidana kejahatan pengelapan dan penipuan.

Baca Juga :  Gabungan Wartawan Indonesia Kalbar Kecam OTT yang Hanya Menghukum Separuh Aktor

Keluhan Ketimpangan dan Ketidakpastian Hukum

Keluhan korban yang merasa “dioper” antar instansi menunjukkan adanya kendala koordinasi atau hambatan dalam proses penyidikan. Secara prosedural,

Warta Humas Redaksi media Tipikor investigasi News Id menerima aduan masyarakat terkait prihal adanya ketimpangan dalam penangan kasus tersebut dinilai kurangnya respon kepolisian terhadap aduan masyarakat yang telah di Upayakan meminta hak atas penegakkan hukum di Polsek semitau dan Polres mempawah,Korba dalam laporannya mengatakan dirinya seperti bola yang diopor kesana kemari tanpa ada kepastian hukum,pada 7 Februari 2026.Jam 21.49 Waktu Setempat

Baca Juga :  UU Pers Dilanggar! Wartawan Dilarang Masuk, Pakar: Ini Pembungkaman Jurnalis

Sumber menambahkan dalam keterangan korban telah sepenuhnya menyerahkan bukti petunjuk kepada pelihak kepolisian namun sejauh ini pelaku dugaan penipuan dan pengelapan bebas menjalankan aksinya,

Kronologi kejadian sekitar Januari 2025

Seorang Warga Berinisial (A), dikanal media sosial FB ditawarkan Seseorang yang diketahui bernama: Herman
Tempat/Tgl.Lahir: Pontianak.
17-08-1995
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jl.Selat panjang GG.Kali. Landak, RT/RW:003/017. Kel//Desa: Siantan Hulu,

Sebuah mobil Jenis Avanza Warna Putih Nomor Polisi (KB 1024 SY). Bedasarkan Data yang didapat Warta Humas Redaksi Alamat Tersebut Dari Indititas “KTP” Foto yang sempat di kirim (dugaan Korban inisial A), ke pada awak media,dan Indititas tersebut sampai saat ini belum di uji kebenarannya mengenang Unsur Mental (Mens Rea): Unsur materiil (actus reus) yang terjadi dugaan sindikat terorganisir sampai saat ini belum sepenuhnya terungkap,

Catatan Redaksi:

Baca Juga :  Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada: pihak-pihak yang disebutkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.

Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar: Rabudin Muhammad

Sumber: Aduan masyarakat(A) Kec, semitau

Pos terkait