Medan – Puluhan aktivis dan forum peduli hak azasi manusia, (FORR-PHAM)Sumatra Utara mengelar unjuk rasa didepan kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Utara,Jalan putri hijau, medan Selasa (10/02/2026).
Para pendemo menuntut agar pihak imigrasi Sumatra Utara mengembalikan semua dokumen Tarik Nabi Mangaratua batu bara, Seorang warga Negara Indonesia Yang telah menjalani penahan 11 bulan dirumah detensi imigrasi (Rudenim) Belawan, Penahan Tersebut Berkaitan dengan Penonaktifan KTP Tarik Dan dituding Menggunakan Dokumen Kependudukan Palsu,
Puluhan massa aksi yang tergabung
Dalam FOR-PHAM, melakukan aksi didepan kantor imigrasi Sumatra Utara,jalan putri hijau kota Medan,dalam aksinya masa membawa spanduk bertuliskan kecaman terhadap kanwil imigrasi dan mengunakan mobil sound massa berorasi dalam orasinya,
Massa menyatakan tudingan itu perlu dibuktikan secara hukum dan hak kebebasan, tarik sebagai warga negara Indonesia harus dikembalikan,.
Kordinator Aksi, Rahmatsah, Johan merdeka,, Awaluddin Harahap.
Debby,Secara Tegas Meminta agar Tarik segera Dibebaskan Dari tudingan Tersebut Dan pemerintah propinsi Sumatra Utara dan Kemenkumham,
Sumut harus membuktikan tuduhan dokumen palsu itu terlebih dahulu,serta mengedepankan aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus ini,
Dan menegaskan bahwa dokumen kependudukan Tarik Terdaftar sah, KK, KTP, Akte lahir, BPJS kesehatan, buku nikah, pasport. Indonesia sehingga layak dibebaskan agar bisa berkumpul kembali dengan keluarganya dengan bebas seperti negara Indonesia lainnya,
Selain itu, Massa aksi menuntut penyelidikan terhadap dua Oknum ASN Imigrasi Berinisial GAGJS, Dan SS Identitas nya kemudian diketahui Sebagai Gelora Adil Ginting dan Sarsalalos ,Sivakkar)kedua pejabat tersebut dan disebut terlibat dalam penahan Tarik Tampa Tampa prosedur Resmi, Penahanan yang dijalani Tarik berlangsung 11 Tampa surat perintah
Penahanan mau pun surat /penahanan resmi Apapun.
FOR-PHAM mendesak kedua oknum tersebut diperiksa karena penahanan. Itu Dilakukan secara publik










