Kapuas Hulu, Kalbar
Ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Semitau, dengan bentang sepanjang ±50 meter dan nilai kontrak sebesar Rp 21.600.000.000,00 (dua puluh satu miliar enam ratus juta rupiah).
Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Master Century KSO PT. Mutiara Ghana Khatulistiwa selaku kontraktor pelaksana, dengan PT. Indah Jaya Kusuma KSO PT. Puru Dimensi KSO CV. Jaya Citra Utama sebagai konsultan pengawas.
1. Dugaan Penggunaan Bahan Bakar Bersubsidi Secara Tidak Sah
Dari hasil penelusuran di lapangan, terdapat indikasi kuat penggunaan bahan bakar solar bersubsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan proyek.
Tindakan ini melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, di mana solar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan sektor usaha mikro, bukan untuk kegiatan konstruksi bernilai miliaran rupiah.
Penggunaan solar subsidi oleh perusahaan kontraktor dalam proyek pemerintah termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pekerjaan dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan fisik di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan material di bawah standar mutu yang dipersyaratkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengurangi daya tahan jembatan terhadap beban lalu lintas.
Tindakan tersebut bertentangan dengan:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia; dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Pelanggaran Terhadap Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu pelindung, dan sarung tangan.
Selain itu, tidak terdapat rambu-rambu K3, pagar pengaman, maupun petugas keselamatan kerja di lokasi proyek.
Kondisi tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
4. Dampak dan Potensi Kerugian
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, proyek berpotensi:
Mengalami penurunan kualitas dan masa guna jembatan;
Menimbulkan risiko kecelakaan kerja dan korban jiwa;
Menyebabkan kerugian negara akibat ketidaksesuaian pekerjaan dan penyalahgunaan fasilitas subsidi pemerintah.
5. Rekomendasi dan Permintaan Tindakan
Demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, diminta agar:
1. Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit lapangan.
2. BPKP dan Kejaksaan Negeri setempat melakukan pemeriksaan terkait potensi kerugian negara.
3. Pertamina dan Kementerian ESDM menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan solar subsidi.
4. Dinas PUPR dan Disnakertrans memeriksa pelaksanaan Standar K3 di lokasi proyek.
Proyek pembangunan jembatan bernilai miliaran rupiah seharusnya menjadi contoh penerapan good governance dalam sektor konstruksi.
Namun, dengan adanya indikasi kuat pelanggaran dalam pelaksanaan, penggunaan BBM bersubsidi, serta abainya penerapan K3, proyek ini patut diaudit secara menyeluruh dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.