TAPUT – Satuan Narkotika polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, 1 diantara nya berstatus sebagai PNS guru di SMA Negeri Hajoran, Kecamatan Parmonangan, Taput.
Kedua tersangka yaitu Arman Sitompul , (34 ) warga Desa Siopat Bahal Kecanatan Pahae Jae Taput dan Malem Karina Ginting ( 50 ) Berstatus PNS, warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan hal tersebut.
Keduanya di tangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput, minggu (14/1/2024).
Penangkapan keduanya berhasil dilakukan tim opsnal narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar.
Informasi tersebut di kembangkan lalu pertama sekali berhasil di ciduk yaitu Malem Karina Ginting di depan rumah tersangka Arman Sitompul.
Setelah di tangkap lalu dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 ( Dua ) paket sabu dengan berat brutto 4,98 Gr.
Kemudian dilakukan interogasi atas dirinya. Lalu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya Arman Sitompul untuk mengantar pesanananya sebelumnya.
Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka Amran Sitompul dan mengamankanya seketika itu. Lalu di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram.
Keduanya pun diboyong ke polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka pun mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama.
Sedangkan Malem Karina Ginting mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja di beli nya dari temannya ber inisial U untuk diperjual belikan kepada pelangganya.
Saat ini U masih dalam pengejaran petugas kita karena sudah sempat melarikan diri.
Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5.88 gram narkoba jenis sabu .
(Manulus Pasaribu)