BBM Ilegal Meraja Lela Di PPSB Gabion Belawan Diduga Wak Uteh Dan Syahroni Disebut Sebagai Pemasok

banner 468x60

BELAWAN
Pemerintah pusat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menerapkan kebijakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) secara tepat sasaran, baik untuk BBM solar subsidi maupun non-subsidi, guna memenuhi kebutuhan sektor UMKM, industri, pertanian, perikanan, manufaktur, hingga proyek strategis.
Sabtu, 17/01/2026.

Namun demikian, dugaan praktik distribusi BBM ilegal kembali mencuat di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB), tepatnya di wilayah Gabion, Kecamatan Medan Belawan. Dalam pusaran dugaan tersebut, nama Syahroni mencuat ke publik dan disebut-sebut sebagai salah satu aktor yang berperan sebagai pemasok sekaligus distributor BBM ilegal di kawasan tersebut.

Pasokan Diduga Masuk Gudang Penampungan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM ilegal tersebut diduga disalurkan ke sejumlah gudang penampungan, salah satunya Gudang Bencuan yang berada di kawasan Perikanan Gabion Belawan. Aktivitas distribusi itu terpantau jelas dilokasi.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa BBM tersebut berasal dari sebuah gudang pengepul di wilayah Hamparan Perak, Medan Marelan, yang diduga dimiliki seseorang berinisial Wak Uteh. Meskipun gudang tersebut dikabarkan pernah digerebek Aparat Penegak Hukum (APH), aktivitas distribusi BBM ilegal diduga masih terus berlangsung hingga kini.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Ajak Warga Aktif Menjaga Kamtibmas

“Syahroni memasok BBM dari gudang di Hamparan Perak. Selanjutnya BBM tersebut dipasarkan dan didistribusikan ke kawasan PPSB, termasuk ke Gudang Bencuan,” ungkap sumber tersebut.

Diduga Libatkan Tangki Pertamina dan SPBU

Sumber internal lainnya menyebutkan, BBM yang berasal dari gudang di Hamparan Perak tersebut diduga bersumber dari mobil tangki milik Pertamina Patra Niaga yang diselewengkan oleh oknum awak mobil tangki (AMT), serta dari sejumlah SPBU di Kota Medan.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, baik dari APH maupun pihak internal PT Pertamina Patra Niaga sebagai pihak yang dirugikan.

Pantauan di lapangan semakin menguatkan dugaan tersebut. Terlihat sebuah mobil tangki berwarna biru-putih, yang menyerupai mobil tangki resmi industri Pertamina, tengah melakukan aktivitas bongkar muat di Gudang Bencuan. Gudang itu diduga menjadi salah satu lokasi penampungan sekaligus pengguna BBM ilegal di kawasan Perikanan Gabion Belawan.

Diduga Kebal Hukum dan Terorganisir

Ironisnya, meskipun gudang di Hamparan Perak tersebut disebut-sebut telah beberapa kali digerebek aparat, aktivitas distribusi BBM ilegal tetap berjalan seolah tanpa hambatan.

Bahkan, menurut sumber internal, gudang tersebut pernah digerebek oleh unsur BAIS dan Kejaksaan, namun hingga kini praktik distribusi BBM ilegal diduga masih berlangsung secara sistematis dan terkoordinasi, dengan dugaan adanya bekingan oknum tertentu.

Baca Juga :  Musrenbang Kute Kutambaru Bahas Rencana Pembangunan 2026

“Setiap hari ratusan ton BBM solar ilegal masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan,” ujar sumber yang dinilai kredibel.

BBM solar ilegal tersebut diduga disalurkan ke gudang-gudang untuk memenuhi kebutuhan kapal ikan berkapasitas besar, yakni di atas 30 Gross Ton (GT).

“Kapal-kapal besar seharusnya menggunakan solar industri, bukan solar subsidi atau BBM ilegal,” tegas sumber.

Desakan kepada Kapolres Baru

Di tempat terpisah, Ketua Umum Anak Belawan Bersatu (ABB), Dedi Ainal, menilai maraknya praktik BBM ilegal di Medan Utara, khususnya di kawasan Perikanan Gabion Belawan, menunjukkan lemahnya pengawasan APH serta pihak internal PT Pertamina Patra Niaga.

Menurutnya, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, untuk mengungkap jaringan BBM ilegal yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun.

“Harus ada tindakan tegas. Kapolres yang baru harus berani membuka tabir jaringan BBM ilegal yang sudah lama merajalela di Gabion Belawan,” tegas Dedi Ainal.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Diduga Telah Kibuli Puluhan Insan Pers Tentang Kerja Sama Publikasi

Berpotensi Langgar Hukum Berat

Praktik distribusi dan penggunaan BBM ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan, baik dari sisi penerimaan pajak, penyalahgunaan BBM bersubsidi, maupun kerugian langsung terhadap PT Pertamina Patra Niaga.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain:

* Pasal 53 huruf c: Pengangkutan BBM tanpa izin usaha. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

* Pasal 54: Niaga BBM tanpa izin
Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

* Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi
Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diperkuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Desakan Publik Menguat

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Syahroni dan Fajar Salem, apabila terbukti melanggar hukum.

Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat luas.

Pos terkait