Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sita Uang Korupsi Ekspor Minyak Kelapa Sawit Senilai Rp1,37 Triliun

banner 468x60

Jakarta, Realita.Online – Kamis, (3 Juli 2025), Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527 terkait tindak pidana korupsi sarana ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya dalam industri kelapa sawit tahun 2022.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Himbau Penarik Betor Tertib Berlalulintas

Perincian Sitaan :
– PT Musim Mas : Rp1.188.461.774.666
– Permata Hijau Group : Rp186.430.960.865,26

Kerugian Negara :
– Grup Musim Mas : Rp4.890.938.943.794,1
– Permata Hijau Group: Rp937.558.181.691,26

Perkembangan Kasus :
Kasus korupsi ini melibatkan 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 kelompok, yaitu Grup Musimmas dan Permata Hijau Group. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rekayasa: "Klien Saya Murni Melanggar UU Narkotika, Bukan Skenario Pengalihan Kasus"

Upaya Hukum :
Penuntut Umum telah melakukan upaya hukum kasasi setelah hakim memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap para terdakwa korporasi. Saat ini, perkaranya masih dalam tahap peninjauan kembali.

Baca Juga :  Musrenbangdes Kute Genting Bahas RKP Kute Tahun 2026, Prioritaskan Kesehatan Ibu dan Anak

Sumber :
KEPALA PUSAT PENJELASAN HUKUM
– Dr. HARLI SIREGAR, SH, M.Hum.
– M. Irwan Datuiding, SH, MH. / Kepala Media dan Humas
– Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos., MH /Kasubid Humas

Pos terkait