JAM DATUN Teken Kerja Sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji

banner 468x60

Realita.online, Jakarta

Kejaksaan Agung, Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji sekaligus memperkuat aspek hukum dalam operasionalnya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Acara tersebut berlangsung pada Senin 23 Desember 2024 di The Westin Jakarta dengan dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imasyah, serta jajaran pejabat dari JAM DATUN dan BPKH.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BPKH terhadap Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Meningkatkan Netralitas Polri Pada Pelaksanaan Pilkada 2024 untuk Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif.

“Kolaborasi ini adalah langkah strategis yang penting untuk memastikan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

JAM-Datun menyampaikan BPKH sebagai badan yang dibentuk khusus untuk mengelola dana haji memiliki tugas yang berat. Dalam melaksanakan amanah, BPKH tidak hanya menjaga dana jamaah haji tunggu, tetapi juga mengembangkan nilai manfaatnya agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemaslahatan umat.

Baca Juga :  Kegiatan Acara Evaluasi yang digelar KSOP Utama Belawan Berjalan Sukses

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam sambutannya, JAM-Datun menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan oleh BPKH, sejalan dengan doktrin business judgement rule yang melibatkan itikad baik, fokus pada kepentingan organisasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi dan kapabilitas pegawai melalui kolaborasi strategis antara JAM DATUN dan BPKH. Pelatihan bersama dan pendampingan hukum yang diberikan oleh JPN diharapkan dapat mengantisipasi tantangan regulasi di sektor haji yang terus berkembang.

Baca Juga :  Ayah 2 Anak Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Taput

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi diwujudkan secara nyata dalam praktik. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan dengan ketaatan hukum yang baik,” imbuh JAM-Datun.

Di akhir sambutannya, JAM-Datun menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji, serta mendorong penguatan peran BPKH dalam memberikan layanan terbaik. Dengan semangat kolaborasi, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji demi kepentingan umat. (K.3.3.1)

(Soni SH).

(KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM)

Pos terkait