Keberhasilan Tim Dirkrimsus Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Illegal, di Pertanyakan Publik

banner 468x60

Ketapang, Realita.online – Maraknya perambahan Kawasan hutan lindung di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap pelakunya.

Seperti beberapa waktu lalu tim Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Barat.

Tim mengamankan ribuan batang batang kayu ilegal jenis Ulin/atau Belian hasil penebangan, diduga dari Kawasan hutan HPH yang siap diangkut. Rabu (13/03/2025) lalau.

Kayu-kayu ilegal tersebut, berasal dari kawasan hutan HPH ditiga lokasi berbeda, namun pemilik kayu belum terungkap siapa pemilik ribuan batang kayu jenis Ulin tersebut…???.

Baca Juga :  Masyarakat Meminta Kapolres dan Kapolda Tangkap dan Tindak Cecep CS Pemodal Utama PETI di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Bengkayang

Kemudian tim Dirkrimsus Polda Kalbar, menitipkan ribuan batang kayu tersebut. Ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Tayap Polres Ketapang.

Menurut warga Ketapang, yang enggan sebutkan namanya, kami berharap barang bukti kayu-kayu tersebut, hasil dari penebangan ilegal di kawasan hutan HPH disita untuk negara. Jika tidak kwatir dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, ujarnya.

Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku perambahan Kawasan hutan lindung, hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang mencari. Untuk menghidupi keluarga bukan, untuk mencari kekayaan.

Baca Juga :  Satpolairud Polres Sibolga, GelarAksi Bersih Sampah Laut Di Pesisir Pantai Pendaratan Sarudik

Maka kami menduga tembang pilih dalam penegakan hukum terhadap pelaku perambahan Kawasan hutan lindung, tidak berlaku terhadap perambahan lahan kawasan hutan lindung di Gunung Konar Kecamatan Sandai, dan Gunung Tarak Kecamatan Nanga Tayap.

Untuk dijadikan lahan Perkebunan Sawit oleh Pengusaha, dan Pemodal besar bahkan Pejabat ASN Kabupaten Ketapang.Tanpa ada penindakan dan penegakan hukum dari aparat penegak hukum instansi terkait, sebut warga tersebut dengan nada tegas.

Baca Juga :  Kapolres Melawi Minta Masyarakat Tidak Khawatir Adanya Lampu Patroli Malam Hari

Kemudian awak media ini konfirmasi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Dr Bayu Suseno via pesan WhatsApp 0822 2001 xxxx hingga berita ini terbit belum memberikan keterangan namaun kasi Humas polres Ketapang saat di Konfirmasi melalui cet WhatsApp mengatakan kalau sudah dilimpahkan ke polres cetusnya pada Sabtu 22 Maret 2025.

Sampai berita ini diterima tim redaksi media masih mencari informasi terkait kayu-kayu ilegal di kawasan hutan HPH.

Pos terkait