Klarifikasi Pihak Yayasan Rehabilitasi Fortuna Akhsaya Bersinar Terkait Biaya Program Rehabilitasi

banner 468x60

Tangerang, Realita.online – Sabtu 7 Februari 2026 – Berdasarkan isu yang beredar terkait pemberitaan Skandal Dugaan Uang Rawat Jalan Yayasan Rehab Swasta, Rehabilitasi Fortuna Akhsaya Bersinar Minta 15 juta Ke Keluarga Pecandu.

Dikonfirmasi dengan Ketua Yayasan Fortuna Akhsaya Bersinar, yang biasa di sapa Bro TJ, pihaknya menjelaskan bahwa uang 15 juta tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari klien yang sedang Rehab selama 3 bulan.

“Uang tersebut untuk kebutuhan klien yang sedang menjalani program rehabilitasi selama 3 bulan di yayasan rehab kami, yang mana program tersebut ada 2 program rehabilitasi yaitu program rawat inap dan program rawat jalan itu semua berdasarkan dari hasil Assessment dan tingkat keparahan pemakaian narkotika nya,” jelas Bro TJ.

Baca Juga :  DPC KIM Kabupaten Tangerang Menggelar Rapat Konsolidasi Strategis Membahas Tiga Agenda Utama

Lanjut Bro TJ, “Semua itu dijelaskan ke pihak keluarga klien terkait biaya program tersebut dan selalu diminta adanya persetujuan dari pihak keluarga klien, dan apabila pihak keluarga tidak mampu memenuhi maka kami akan membantu ke pihak Pemerintah, untuk menjalankan program rehabilitasi,” terangnya.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Apresiasi Program KIM Kabupaten Tanggerang

Dikonfirmasi secara terpisah melalui telpon Bang Reza selaku bagian Legal dari Yayasan Fortuna Akhsaya Bersinar, menjelaskan sangat menyayangkan adanya pemberitaan tersebut yang terkesan menggiring opini dan di tayangkan sepihak oleh oknum wartawan tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yayasan rehab.

“Justru di sini kami membantu para penyalahgunaan Narkotika yang di amankan pihak Kepolisian, untuk menjalani program rehabilitasi di Yayasan Fortuna Akhsaya Bersinar, agar bagi para pencandu bisa sembuh dan tidak lagi menyalagunakan barang terlarang tersebut, sebagai bentuk bersinergi menjalankan program Pemerintahan yang diketahui program BNN yaitu program P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika,” Kata Reza.

Baca Juga :  KIM dengan Disnaker Kabupaten Tangerang Bahas Isu Ketenagakerjaan

Sambung Ia, “Dan kami bergerak sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 pasal 609 dan pasal 610 KUHP tentang Narkotika sesuai dengan ketentuan KUHP terbaru yang telah disahkan pada tanggal 02 Januari 2026, yang mana korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan menjalani program rehabilitasi apabila terbukti penyalahgunaan,” pungkasnya.

Red.

Pos terkait