Lapor Pak…., Kepada Polres Labusel Segera Tindak Diduga ada penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Proyek PT di Desa Tanjung Mulia

banner 468x60

Labuhanbatu Selatan, Realita.online
Diduga ada penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang digunakan untuk mengoperasikan tiga unit alat berat jenis excavator yang mengerjakan proyek replanting di perkebunan sawit PT. CCS Desa tanjung mulia kecamatan kampung rakyat kabupaten Labuhanbatu selatan. Jumat (28/02/3025).

Sesuai Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, Pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Penyewa atau pemilik industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda enam, tidak diperbolehkan menggunakan Solar bersubsidi.

Baca Juga :  Aroma Rekayasa Dibalik Aksi Demonstrasi Kepada NPCI Kabupaten Bekasi

Dimana pantauan awak media Gaperta.online pada hari Rabu, 26/02/2025 jam 11:35 wib ada satu unit mobil pick up yang diduga Mapia minyak membawa 1 ton BBM jenis solar dengan 35 jerigen 30 liter, dan memasukkan minyak solar tersebut ke baby tank yang terletak di kawasan kebun yang sedang di replanting tempat excavator tersebut beroperasi.

Saat dikonfirmasi awak media anggota pembawa minyak yang diduga membawa minyak solar subsidi tersebut menjelaskan bahwa minyak tersebut milik “R” warga Tanjung Medan, dan dijual ke kontraktor milik “A” warga Marbau, melalui perantara “M” warga Sei Tora, untuk mengoperasikan excavator yang mengerjakan proyek replanting dikebun kelapa sawit PT. CCS.

Baca Juga :  Grebek Sarang Narkoba di Mabar, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pengguna

“Kami hanya anggota mengantarkan saja bang, minyak ini milik “R” warga Tanjung Medan, dan kami masukkan minyak ke kontraktor melalui pak “M” warga Sei Toras”.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001. bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6miliar rupiah.

Saat awak media Gaperta.online konfirmasi dan menginformasikan kepada kasat reskrim polres Labuhanbatu Selatan AKP E.R. Ginting melalui pesan WhatsApp mengatakan terimakasih informasinya, akan kami selidiki.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Program Makanan Bergizi Gratis Di SD 060965

Masyarakat berharap agar polres Labuhanbatu Selatan khususnya polsek Kampung Rakyat agar segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan jika terbukti ada penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut agar menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI, karena minyak subsidi hanya untuk orang miskin bukan untuk disalahgunakan untuk industri dan proyek proyek yang dapat merugikan keuangan Negara.

Jika tidak di tindak tegas tim awak awak media akan melayangkan surat pegaduan kepada Polres Labusel, Poldasu, Kapolri, Propam Polri dan Div.Propam Polri melalui aplikasi whatsapp.

Pos terkait