Lapor Pak Polisi (JM) Bebas Edarkan Narkotika Sabu Wilayah Hukum Polsek Ulu Tengah “Tindak Tegas…!!”

banner 468x60

Tebo, Realita.online – Fenomena ini menuai keresahan di kalangan masyarakat Dusun Teluk Kembang, Desa Tanah Genting, bebas aktivitas pengedaran Narkotika Jenis Sabu, dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkoba.

Salah satu warga dari Dusun Teluk Kembang Jambu, Desa Tanah Genting yang tidak mau dipublikasikan menyampaikan melalui aplikasi whatsapp,
“Kami meminta kepada aparat yang berwenang, khususnya Polres Tebo, Polsek Tebo Ulu dan institusi di atasnya, agar bertindak tegas menangkap dan menghukum inisial (JM) tersebut, jaringannya, dan para bandar yang terlibat.”

Baca Juga :  Dr. Herman Hofi Munawar mendesak Kapolresta Kubu Raya dan Propam Polri tindak tegas oknum Kanit PPA yang diduga melecehkan pengacara wanita saat bertugas

“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” ujar warga tersebut melalui aplikasi whatsapp.

Dan warga juga mengingatkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga marwah institusi dan membangun kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak ingin melihat institusi kepolisian tercoreng hanya karena ulah pengedar Narkotika jenis sabu.”

“Sudah saatnya langkah bersih-bersih dilakukan dengan sungguh-sungguh,” lanjut warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan pelaku distribusi narkotika tersebut.

Baca Juga :  Audit Lahan Sawit Dinilai Jalan Keluar Atasi Konflik Agraria Kalbar

Warga tersebut berharap kasus ini tidak hanya menjadi perhatian sesaat, tetapi diusut secara tuntas dan transparan.

Indonesia dikenal memiliki peraturan yang sangat ketat terkait dengan narkotika. Baik pengedar maupun pengguna narkoba adalah pengiklanan ancaman hukuman yang berat, yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini dirancang untuk melindungi anggota dari narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara.

Baca Juga :  PSHT Cabang Pontianak Gelar Sarasehan dan Temu Kadang Bersama Majelis Luhur, Teguhkan Komitmen Luhur dan Persaudaraan

Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang mati.

Pos terkait