Pemberitaan Tentang Pengerebekan Di Asrama Polres Melawi, Ketua DPW FRIC Kalbar Angkat Bicara

Sumber: Humas DPW FRIC Kalbar
banner 468x60

Melawi, Kalbar
Viral di media masa terkait adanya pengerbakan di Asrama Polres Melawi, terhadap salah satu anggota dari oknum Polres Melawi berinisial MG dan adanya Shabu sebesar netto 5 Kg seperti yang di beritakan salah satu Media online, hal tersebut tidak benar, dan berbeda jauh dari pakta serta kenyataan yang ada, Saptu (18/10/2025).

Ketua DPW FRIC Kalbar, Rabi menyampaikan berdasarkan hasil Konfirmasi melalui Via WhatsApp kepada Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla., melalui Humas Polres Melawi Samsi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kasat Samapta Polres Melawi Pimpin Perawatan Jagung

“benar MG anggota polres melawi aktif. namun tidak ada penggerebekan oknum MG di asrama polres Melawi, karna kami hanya mengamankan sambil menunggu kedatangan penyidik direktorat narkoba untuk di jemput dan dibawa ke polda Kalbar,” ujar Samsi.

Lanjut Samsi juga mengklarifikasi, bahwa pemberitaan yang menyampaikan jumlah Shabu netto 5 Kg saat penggerebekan,

“Tidak benar dalam penggerebekan adanya shabu netto 5 kg seperti yang di beritakan, kita tidak pernah tau berapa BB yang diamankan dalam pengembangannya, Perkara ini sepenuhnya di tangani direktorat narkoba polda kalbar, saat ini MG telah dibawa ke Polda Kalbar pada hari Kamis (16/10/25) lalu,” terang Samsi.

Sementara itu Rabi juga menekankan kepada seluruh Media Online, hendaknya dalam pemberitaan sebaiknya utamakan prosedur-prosedur yang berlaku, mengali informasi yang akurat dan Akuntabel dan konfirmasi agar tidak mengiring sebuah opini dan merusak nama baik institusi semata.

Kordinator Divisi Hukum/Advokat DPW FRIC Kalbar Asido Jamot Tua Simbolon (Edo), berharap agar ke depannya para awak media lebih memperhatikan poin-poin pada kode etik jurnalistik, dalam menyampaikan suatu berita kepada masyarakat umum, yang tidak bersifat menggiring opini dan dapat menciptakan suatu kondisi yang tidak kondusif atau menjadikan suatu pihak menjadi tersudutkan, sesuai yang terdapat dalam UU 40/1999 tentang jurnalis, seperti: Bersikap Independen dan Berimbang, Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi, Tidak Diskriminatif, Memberi Hak Jawab dan Hak Koreksi, dan lain sebaginya.

Pos terkait