Peredaran Narkotika Jenis Sabu Wilayah Hukum Bilah Hilir, Diduga Ada Pembiaran

banner 468x60

Labuhanbatu,
Lapor Pak Kapolres Labuhanbatu, peredaran Narkotika jenis sabu diduga ada pembiaran di Kecamatan Bilah Hilir, tepatnya di Titi Panjang, Senin (28/07/2025).

Awak media menerima informasi dari salah satu warga yang tidak mau di publikasi namanya mengatakan, ada tiga orang bang bebas edarkan Narkoba disini (BA), (FA) dan (AI) warga Lingkungan Titi Panjang, kecematan Bilah Hilir, kabupaten Labuhanbatu, bang!!

Jika perhatikan mereka ini diduga kebal hukum, dikarenakan mereka leluasa menjual barang haram tersebut, terang warga tersebut.

Sekitar 100 meter dari Titi panjang awak media menyelidiki kembali atau cari informasi lagi dari salah satu ibu ibu sedang kumpul, awak media menanyakan apakah benar ada edarkan narkoba disini, salah satu ibu-ibu tersebut menyampaikan, iya bang, memang benar, kami ingin pengedar Narkkba tersebut ditangkap aja, ujar ibu tersebut dengan wajah kesal.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Bandung Perkuat Strategi Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

Dari hasil penyelidikan di lapangan, kepada bapak kapolres Labuhanbatu, dan kapolsek Bilah Hilir agar segera penindakan atau penyelidikan kasus pengedaran Narkotika jenis sabu yang berada Titi panjang, negeri lama, kecematan Bilah Hilir, kabupaten Labuhanbatu.

Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Simalungun Apresiasi Kinerja Polres dalam Pemberantasan Narkoba dan Premanisme di Hari Bhayangkara ke-79

Sementara itu, pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.

Baca Juga :  Begal Bersenjata Tajam Kembali Beraksi Di Bekasi

Kepolisian juga mengakui pentingnya rehabilitasi dalam menangani masalah narkoba. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pemakai narkotika yang kecanduan dapat diarahkan ke institusi rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan pemulihan. Proses ini tidak hanya membantu mengurangi populasi penjara tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi para pecandu untuk kembali ke masyarakat.

Penegak hukum di Indonesia, termasuk polisi dan kejaksaan, memainkan peranan penting dalam menjalankan ketentuan-ketentuan ini.

Mereka bertanggung jawab dalam mengidentifikasi, menangkap, dan memproses baik pengedar maupun pemakai narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pos terkait