Polisi Bekuk Pelaku Aksi Pencurian Spesialis Rumah Kosong Terekam CCTV di Sibuluan Pandan

banner 468x60

TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (30) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa tersangka diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat dipergoki oleh warga setempat pada Jumat malam (06/02/2026).

Kejadian bermula ketika pelapor, Mauluddin Purba, yang sedang berada di warung, menaruh curiga melihat gerak-gerik tersangka yang menuju rumah korban, Sarbaini Silalahi (63). Curiga dengan gelagat tersebut, pelapor memantau situasi melalui akses CCTV rumah korban.

Baca Juga :  Gerakan ASRI di Sibolga: Apel Gabungan, Penanaman Pohon, dan Gotong Royong Serentak di 17 Kelurahan

“Melalui pantauan CCTV, pelapor melihat tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan sempat melepas satu unit kamera CCTV di ruang tamu untuk menghilangkan jejak,” ujar Iptu Dian Agustian.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama seorang saksi menunggu di luar rumah. Saat tersangka hendak keluar membawa barang hasil curian, warga langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polres Tapanuli Tengah.

Baca Juga :  Heboh, Penghuni Lapas Mempunyai Mode Hilang

Dari hasil interogasi awal, tersangka SS mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali. Adapun barang-barang yang pernah diambil meliputi kebutuhan pokok hingga peralatan rumah tangga, di antaranya 2 karung beras (10 kg), 1 lusin minyak goreng, Alat elektronik (2 kipas angin, 1 mesin pompa air/Sanyo, 3 bola lampu), Peralatan kebersihan dan dapur (sapu, pel, kuali, jam dinding), Serta 1 set piring kuningan dan 2 lusin piring plastik.

Baca Juga :  Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas Diduga Gakkum KLHK Kalimantan Tutup Mata

Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6.875.000,- (Enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (07/02), penyidik menetapkan SS sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. “Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mengumpulkan barang bukti terkait untuk melengkapi berkas perkara,” tutup Iptu Dian Agustian.

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

Pos terkait