Polres Agara Amankan Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

banner 468x60

Aceh Tenggara – Seorang pria berinisial I.M. (40), yang diketahui berprofesi sebagai guru, diamankan aparat kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (31/03/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Purwodadi. Aksi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Badar dan Sat Resnarkoba terkait adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Sudah Saatnya PT Pelindo Dan Pemko Medan Serius Menyikapi Jalan Pelabuhan Raya Yang Hancur Bertahun Tahun

Saat petugas menuju lokasi, mereka mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di depan mesin ATM, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum H. Sahudin. Ketika didekati, pria tersebut sempat menjatuhkan sebuah bungkusan ke lantai.

Petugas yang sigap langsung mengamankan pria tersebut dan memeriksa benda yang dijatuhkan. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Baca Juga :  Kunjungi Polres Tapanuli Tengah, Kapolda Sumut Tebar Bibit Ikan

Dari hasil interogasi awal di lokasi, pria berinisial I.M. tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  DPC Partai Gerindra Kota Pontianak Berqurban 7 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H melalui keterangan singkatnya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap bersih dari peredaran narkoba.

Pos terkait