Polsek Barus Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja Asal Madina, Dua Kurir Ditangkap

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah
banner 468x60

Tapanuli Tengah, Sumut
Polsek Barus Polres Tapanuli Tengah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kamis (12/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga kurir asal Panyabungan, Mandailing Natal (Madina).

Kedua tersangka yang diamankan berinisial MA (31) dan seorang wanita berinisial LR (37). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi Polri, Tekankan Kedisiplinan

Kapolsek Barus, IPTU Mulia Riadi, S.H., M.I.Kom, menyatakan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga. Saat penyergapan di TKP, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam,” ujar IPTU Mulia Riadi melalui keterangan resminya.

Baca Juga :  Polres Sibolga Laksanakan Police Goes To School, Antisipasi Tawuran, Unras, Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika Kepada Pelajar

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 5 Kg Ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning.
• 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat yang digunakan tersangka.
• 2 Unit Handphone sebagai alat komunikasi transaksi.
• 1 Buah Tas Selempang.

Baca Juga :  Polres Sintang Lamban Usut Kasus Korban Pencurian Ekskavator, Korban Minta Agar Pelaku Ditangkap

Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Madina. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif untuk mengejar pemasok utama atau otak di balik peredaran lintas kabupaten ini.

Kini, MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Bahri)

Pos terkait