Proyek Jalan Jangkang II–Teluk Nangka Senilai Rp1,1 Miliar Diduga Asal Jadi, Warga Soroti Kualitas Campuran dan Pengawasan Lemah

Proyek dengan nomor kontrak 600.1.9.3/19/SP/PPK/PURPR KP.BM/VII/2025
banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar
Pekerjaan yang bersumber dari APBD 2025 ini dikerjakan dua perusahaan rekanan, namun masyarakat menilai mutu campuran material tak sesuai spesifikasi. kami mohon kepada Pihak PUPR untuk melakukan evaluasi lapangan.

Proyek rekonstruksi jalan Jangkang II–Teluk Nangka yang menelan anggaran sebesar Rp1.159.088.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025 kini disorot publik. Pasalnya, mutu pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Amukti Palapa Khatulistiwa dan CV Arie Mandiri dinilai tidak sesuai harapan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Proyek dengan nomor kontrak 600.1.9.3/19/SP/PPK/PURPR KP.BM/VII/2025 itu seharusnya menjadi solusi bagi akses transportasi warga di wilayah Jangkang II–Teluk Nangka. Namun, hasil pekerjaan yang terlihat di lapangan justru menuai kekecewaan.

“Campuran pasir, batu, dan semennya seperti tidak seimbang. Kalau disentuh, permukaannya cepat hancur. Kami khawatir baru beberapa bulan nanti sudah rusak lagi,” ujar Rasman (46), warga setempat, Kamis(16/10/2025).

Selain kualitas, warga juga menyoroti tidak tersedianya jalur alternatif yang layak selama proyek berlangsung. Akibatnya, aktivitas masyarakat dan kendaraan terganggu.

“Kami maklum kalau ada pembangunan, tapi mestinya kontraktor menyediakan jalan sementara. Ini malah dibiarkan berdebu dan licin kalau hujan,” kata warga , pedagang di sekitar lokasi proyek.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa pekerja proyek tidak dilengkapi peralatan P3K maupun alat pelindung diri (APD) yang memadai. Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja Konstruksi Bangunan.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten [ KUBU RAYA) Andi Prasetyo, ST, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat. Dalam waktu dekat tim teknis akan turun untuk memeriksa kembali kualitas campuran dan metode pelaksanaan. Bila terbukti tidak sesuai spesifikasi, tentu akan kami beri sanksi sesuai ketentuan kontrak,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).

Andi menambahkan bahwa setiap proyek yang dibiayai APBD wajib memenuhi standar mutu dan keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan Rencana Mutu Kontrak (RMK).

“Kami mengingatkan seluruh rekanan agar mematuhi spesifikasi teknis, termasuk kewajiban menyediakan P3K di lapangan dan akses alternatif bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak pelaksana proyek dari CV Amukti Palapa Khatulistiwa belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh awak media.

Masyarakat berharap agar proyek dengan nilai lebih dari satu miliar rupiah itu tidak dikerjakan asal jadi, mengingat jalan tersebut menjadi urat nadi ekonomi warga di kawasan Jangkang II dan Teluk Nangka.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan konfirmasi dari pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak kontraktor atau instansi pelaksana jika ada pernyataan tambahan.

Baca Juga :  Polsek Sungai Betung Evakuasi Tujuh Orang Pendaki Korban Tersambar Petir

Pos terkait