Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Hamparan Perak

banner 468x60

Belawan ;–
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba. Pada Jumat (12/9/2025), seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak. Tersangka yang diamankan adalah Julian Syahputra (22), warga Desa Lama.

  1. Barang Bukti- Dok Realita.online

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 17 paket sabu, satu buah dompet, satu pipet ujung runcing, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.

Baca Juga :  Kisruh Jual Beli Mangrove di Kubu: Pohon Dibabat, Dana Rp100 Juta Mengalir, Ahong Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Selasa (16/9/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. “Kami menerima informasi dari warga, kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Desa Lama. Saat diamankan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti dengan tangan kanannya, namun aksinya terlihat oleh petugas,” ungkap AKP Ismail Pane.

Baca Juga :  Pertanyaan Publik: Ada Apa Wilayah Hukum Polres Batang Hari, "Kasus Sitanggang"

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. “Saat ini tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Pastikan Personel Tidak Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tapteng Gelar Tes Urine Mendadak

Polres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting agar wilayah kita terbebas dari bahaya narkoba,” pungkas Kasat Narkoba.

Pos terkait