Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Kedai Tuak Sorkam Barat

Pelaku - Sumber Humas Polres Tapanuli Tengah
banner 468x60

Tapanuli Tengah,–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah Kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, (31/7/2025) sekitar pukul 23.00 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kedai tuak di Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pelaku – Sumber Humas Polres Tapanuli Tengah

Tersangka diketahui berinisial BST (60 th), warga Dusun I, Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu-sabu, 6 (enam) plastic klip kosong, 2 (dua) plastic bening sedang, 4 (empat) pipet yang telah digunting, 1 (satu) sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp1.010.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) gunting, dan (satu) unit ponsel Andoid.

Baca Juga :  Penegak Hukum di Minta Bertindak Tegas, Terhadap Lokasi  Judi Sabung Ayam yang Telah Menghancurkan Ekonomi Masyarakat.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat., S.H., M.H menjelaskan kronologis penangkapan BST berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di kedai tuak tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka saat sedang berada di lokasi.

Baca Juga :  Dalam Rangka Ops Zebra Toba 2025, Polres Sibolga Kunjungi Sekolah SMPN 6 Sibolga, Pentingnya Tertib Lalu Lintas
Barang Bukti – Sumber Humas Polres Tapanuli Tengah

” Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Kota Sibolga pada 6 Juli 2025 melalui angkutan kota.” Jelas AKP Gunawan

” Saat melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti tambahan, namun tidak menemukan narkoba lainnya.” Lanjut AKP Gunawan

Saat ini, pelaku BST (60 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Gudang Diduga Ilegal CPO dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Mempawah Disorot Warga

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” ujarnya.

Pos terkait