Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Penadah Mobil Curian

banner 468x60

Belawan, Realita.online – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka penadahan dalam pengembangan kasus pencurian 1 unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31) yang terjadi pada 4 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di Kab. Langkat

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menangkap H. Dedi (43) pelaku utama pencurian, yang merupakan suami siri dari ibu korban.

Baca Juga :  AKBP Choky Sentosa Meliala Hadiri Senam Pagi dan HUT Pemkab Labuhanbatu ke 80 Tahun 2025

“Dalam pengembangan kasus ini, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka Dedek (37), yang berperan membantu menjual mobil curian kepada tersangka Bagus (30) seharga Rp. 52.000.000,-. Kemudian, tersangka Bagus kembali menjual mobil tersebut dengan bantuan VM (DPO) seharga Rp. 58.000.000,-,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Koramil 14/Panongan Gelar Olahraga Bersama Muspika Kecamatan Panongan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan mobil korban dan memburu tersangka VM yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan 3C, Polres Tapanuli Tengah Rutin Gelar Patroli Blue Light

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta memastikan legalitas dokumen kendaraan untuk menghindari terlibat dalam kasus penadahan.

Pos terkait