Jakarta, Realita.OnLine – Jumat (27 Juni 2025), Sidang perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar. Dalam sidang tersebut, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyarankan agar seorang saksi penting dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan yang lebih jelas dan objektif.
Wiryawan Chandra menekankan pentingnya saksi tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait arahan yang diberikan selama periode tersebut. Hal ini diharapkan dapat memperjelas pertanggungjawaban dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan dugaan korupsi impor gula.