Tersangka Penganiayaan Ibu di Bekasi Ternyata Konsumsi Obat Golongan G.

banner 468x60

Bekasi, Realita.OnLine – Jumat (27 Juni 2025), Polisi mengungkapkan bahwa tersangka penganiayaan ibu di Bekasi, MI, 23 tahun, melakukan aksinya saat dalam pengaruh obat golongan G, yaitu excimer. Kasus ini terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Baca Juga :  Duit, Diam, dan Dugaan Pungli: Investigasi MHI Guncang Ditkrimsus Polda Kalbar

Pengakuan Tersangka:
Berdasarkan pengakuan MI, dia kerap mengonsumsi obat berbahaya jenis excimer. “Kemungkinan masih ada pengaruhnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga :  Wagub Kalbar dan Ormas Dayak-Madura Sepakat Jaga Harmoni Pasca Video TikTok Provokatif

Ancaman Pembunuhan:
MI juga sempat mengancam akan membunuh pamannya karena sakit hati sering dinasihati. Ancaman pembunuhan itu terjadi usai MI menganiaya ibunya di teras rumah. MI bahkan masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau dan mengancam ibunya.

Baca Juga :  Lapor Pak...., Kepada Polres Labusel Segera Tindak Diduga ada penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Proyek PT di Desa Tanjung Mulia

Penetapan Tersangka:
Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka dan menyangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). MI terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pos terkait