Tersangka Penganiayaan Ibu di Bekasi Ternyata Konsumsi Obat Golongan G.

banner 468x60

Bekasi, Realita.OnLine – Jumat (27 Juni 2025), Polisi mengungkapkan bahwa tersangka penganiayaan ibu di Bekasi, MI, 23 tahun, melakukan aksinya saat dalam pengaruh obat golongan G, yaitu excimer. Kasus ini terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Baca Juga :  Kakundam XII/Tpr: TNI Harus Hadir untuk Masyarakat, Peduli Sosial dan Pemahaman Hukum

Pengakuan Tersangka:
Berdasarkan pengakuan MI, dia kerap mengonsumsi obat berbahaya jenis excimer. “Kemungkinan masih ada pengaruhnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tenggara: "Pengembangan UMKM dan olahraga sehat, prioritas pemerintah"

Ancaman Pembunuhan:
MI juga sempat mengancam akan membunuh pamannya karena sakit hati sering dinasihati. Ancaman pembunuhan itu terjadi usai MI menganiaya ibunya di teras rumah. MI bahkan masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau dan mengancam ibunya.

Baca Juga :  Pelindo Klarifikasi Atas Klaim Besi Hibah Milik Masyarakat Papua

Penetapan Tersangka:
Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka dan menyangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). MI terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pos terkait