Aceh Tenggara
Keresahan melanda ribuan Perangkat Desa dan Imum Mukim di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasalnya, Tunjangan Uang Lelah (Tulah) yang menjadi hak mereka belum juga dibayarkan selama empat bulan, terhitung sejak Agustus hingga November 2025.
Hingga akhir tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara dinilai belum menunjukkan kepastian penyelesaian.
Berdasarkan data yang dihimpun, penyaluran Tulah sepanjang tahun 2025 baru terealisasi hingga bulan Mei, yang pembayarannya sendiri baru dilakukan pada Agustus 2025.
Sementara itu, Tulah bulan Agustus, September, Oktober, dan November hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan keluhan di kalangan aparatur desa.
Pasalnya, Tulah merupakan salah satu sumber penghasilan penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menunjang operasional pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dan mukim.
BPKD Klaim Sudah Dibayar Tujuh Kali
Menanggapi polemik ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo, menyatakan bahwa secara administratif Pemkab Aceh Tenggara telah melakukan pembayaran Tulah sebanyak tujuh kali sepanjang tahun berjalan.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI), Arahim Johari, merujuk pada sumber internal RMDN, menegaskan bahwa hingga pukul 21.00 WIB, 20 Desember 2025, Tulah Perangkat Kute dan Imum Mukim untuk empat bulan terakhir masih belum dicairkan oleh pihak keuangan daerah.
“Keterlambatan pembayaran Tulah ini sudah berlangsung selama empat bulan, sejak Agustus hingga November.
Sampai sekarang belum ada kepastian kapan hak tersebut akan dibayarkan,” ungkap sumber internal tersebut.
Inspektorat Didesak Turun Tangan
Atas persoalan ini, sejumlah pihak mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak terjadi maladministrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para perangkat desa dan Imum Mukim yang terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Aceh Tenggara belum mengeluarkan pernyataan resmi lanjutan terkait jadwal pasti pencairan Tulah yang tertunggak tersebut.










