Wajah Ganda Dunia Pers: Saatnya Bersih-Bersih Oknum Jurnalis demi Marwah Profesi dan Kebenaran Publik

banner 468x60

 

Pontianak, KalbarRealita.Online //Pers Indonesia berada di persimpangan penting. Di satu sisi, jurnalis adalah penjaga demokrasi, pelindung kepentingan publik, dan pengawal kebenaran. Namun di sisi lain, semakin sering terdengar laporan tentang oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis wajib menjalankan tugas secara independen, profesional, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa jurnalis wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, yang salah satu prinsipnya melarang jurnalis menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensinya.

Namun realitas di Kalimantan Barat menampar idealisme itu. Dugaan keterlibatan sejumlah oknum wartawan dalam aktivitas tambang emas ilegal tanpa izin (PETI) dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar menjadi sorotan serius. Banyak laporan dari masyarakat menyebut adanya “upeti bulanan” yang diterima oknum wartawan dari pelaku PETI dan mafia BBM di wilayah hulu Kalbar.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa Sampagul Diduga Rawan Penyelewengan

Fenomena ini sudah menjadi rahasia umum. Sayangnya, oknum-oknum ini merusak citra jurnalis yang sejatinya bekerja jujur dan profesional,” ujar Dr. Setiawan Hadi, pengamat media dan pengajar Etika Jurnalistik di Universitas Paramadina Jakarta.

Fakta ini menjadi tamparan bagi organisasi pers, perusahaan media, dan para pimpinan redaksi. Fenomena “wartawan KTA” yang hanya bermodal kartu anggota atau relasi organisasi, tanpa verifikasi kompetensi dan integritas, menjadi penyumbang utama membanjirnya praktik jurnalisme bayaran dan transaksional.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Kembali Tegaskan Larangan Judi Online Bagi Prajurit dan PNS

Kami mengingatkan bahwa bukan semua yang mengaku wartawan adalah jurnalis. Identitas pers bukan tameng untuk membekingi aktivitas ilegal. Dewan Pers mendukung upaya penertiban terhadap penyalahgunaan profesi,” tegas Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pernyataan publiknya sebelumnya.

Karena itu, kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan di dunia pers:

Agar organisasi media dan asosiasi profesi melakukan verifikasi ulang terhadap anggotanya

Agar perusahaan media menghentikan praktik mempekerjakan jurnalis tanpa pelatihan etik dan sertifikasi

Baca Juga :  Masyarakat Purbolinggo Resah Ulah Oknum Broker Pinjaman Bank

Agar aparat penegak hukum berani menindak siapa pun yang menyalahgunakan identitas pers untuk melindungi praktik ilegal

Ini bukan soal saling menyalahkan. Ini soal kesadaran kolektif untuk membersihkan profesi yang selama ini menjadi benteng demokrasi. Jangan sampai kebebasan pers yang diperjuangkan dengan darah dan air mata dirusak oleh segelintir oknum yang menjual marwah profesi demi keuntungan sesaat.

Kalau ingin merah putih berkibar atas nama keadilan, maka nurani kita juga harus merah putih. Mari bersihkan profesi pers dari dalam, mulai dari diri sendiri,” tutup Tim Redaksi.

( Tim – Red )

Pos terkait