SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT
Ada yang menarik dari perjalanan paket pekerjaan Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Singkawang Segmen I.
Proyek yang menggunakan uang APBD Kota Singkawang dengan nilai sekitar Rp21 miliar itu disebut telah melewati empat kali proses tender ulang, sebelum akhirnya menetapkan PT Selaras Usaha Bersama sebagai pemenang.
Empat kali tender ulang.
Satu kali pemenang.
Dan kini muncul satu pertanyaan baru: SBU perusahaan pemenang dipersoalkan.
Kalau ini sebuah drama, penonton mungkin sudah bertanya, “Episode berikutnya apa?”
Tetapi ini bukan sinetron.
Ini proyek pemerintah.
Dan uang yang dipertaruhkan bukan uang pribadi pejabat, bukan uang Pokja, bukan uang perusahaan—melainkan uang masyarakat yang masuk melalui APBD.
Maka wajar jika publik bertanya:
Mengapa harus empat kali tender ulang?
Apa yang membuat tiga proses sebelumnya gagal menghasilkan pemenang?
Dan setelah akhirnya ada pemenang, mengapa justru dokumen kualifikasinya kembali dipertanyakan?
Tentu saja, pertanyaan bukan tuduhan.
Tetapi pertanyaan publik juga tidak boleh disuruh pensiun dini hanya karena proyek sudah memiliki pemenang.
EMPAT KALI TENDER ULANG: KEBETULAN ATAU ADA CERITA DI BALIK LAYAR?
Empat kali tender ulang tidak otomatis berarti ada pelanggaran.
Ini harus ditegaskan.
Tender dapat gagal karena berbagai alasan yang sah dan administratif. Peserta bisa tidak memenuhi persyaratan, dokumen dapat bermasalah, penawaran bisa tidak sesuai, atau terdapat kondisi lain sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan.
Namun justru karena proses tersebut berlangsung empat kali, publik berhak memperoleh penjelasan yang masuk akal.
Bukan penjelasan model:
“Sudah sesuai prosedur.”
Lalu selesai.
Publik tentu berharap lebih dari itu.
Kalau benar sesuai prosedur, tunjukkan bagaimana prosedurnya berjalan.
Berapa peserta pada setiap tender?
Siapa yang gugur?
Mengapa gugur?
Apa dasar evaluasinya?
Apakah persyaratannya konsisten?
Apakah terjadi perubahan peserta?
Apakah terdapat perbedaan perlakuan?
Dan yang paling sederhana:
Mengapa harus sampai empat kali?
Jangan sampai empat kali tender ulang akhirnya melahirkan empat kali tanda tanya.
LALU MUNCUL “BABAK SBU”
Belum selesai publik menghitung episode tender ulang, muncul pula persoalan mengenai SBU S010 yang dikaitkan dengan PT Selaras Usaha Bersama.
Di sinilah persoalan menjadi semakin menarik untuk dibuka secara administratif.
Status SBU, masa berlaku, subklasifikasi, serta kesesuaiannya dengan pekerjaan yang ditenderkan tentu bukan perkara sepele.
SBU bukan sekadar selembar dokumen yang ditempel di meja administrasi.
Dokumen tersebut berkaitan dengan kualifikasi dan kemampuan penyedia dalam mengikuti pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetapi sekali lagi:
Apakah SBU tersebut bermasalah? Belum boleh divonis.
Yang harus dilakukan adalah verifikasi.
Karena dalam negara hukum, dokumen harus diperiksa dengan dokumen.
Bukan dibalas dengan opini.
Bukan pula dengan kemarahan.
KALAU SBU-NYA VALID, PUBLIK TENTU BISA TENANG
Sebenarnya persoalan ini sederhana.
Jika SBU PT Selaras Usaha Bersama pada saat proses pemilihan memang masih berlaku, sesuai subklasifikasi, dan memenuhi seluruh persyaratan, maka tinggal dijelaskan.
Selesai.
Publik mendapatkan kepastian.
Pemenang mendapatkan kepastian.
Pokja juga mendapatkan kepastian.
Pemerintah Kota Singkawang pun tidak perlu sibuk memadamkan spekulasi yang berkembang.
Tetapi jika muncul ketidaksesuaian, maka pertanyaannya menjadi berbeda:
Siapa yang memverifikasi?
Kapan verifikasi dilakukan?
Melalui sistem atau sumber data apa?
Apa dasar Pokja menyatakan dokumen tersebut memenuhi syarat?
Dan jika ada perbedaan data, mengapa perbedaan itu bisa terjadi?
Pertanyaan seperti ini bukan tuduhan.
Ini adalah bagian dari mekanisme kontrol publik.
POKJA PEMILIHAN 26: “KARTU AS” ADA DI DOKUMEN
Karena proses pemilihan berkaitan dengan Pokja Pemilihan 26 UKPBJ Kota Singkawang, publik tentu berharap kelompok kerja tersebut dapat memberikan penjelasan secara objektif.
Bukan karena Pokja sudah terbukti melakukan kesalahan.
Belum ada kesimpulan seperti itu.
Justru sebaliknya.
Kalau semuanya benar, dokumenlah yang paling mudah membuktikannya.
Berita acara evaluasi.
Dokumen pemilihan.
Daftar peserta.
Hasil evaluasi administrasi.
Evaluasi teknis.
Evaluasi harga.
Dokumen kualifikasi.
Verifikasi SBU.
Sampai dasar penetapan pemenang.
Semua itu seharusnya memiliki jejak administrasi.
Karena proses tender bukan sulap.
Ada tahapannya.
Ada dokumennya.
Ada pejabat yang bertanggung jawab.
Dan ada rekam digital maupun administratif yang semestinya dapat diuji.
JANGAN SAMPAI PEMENANG HANYA DILIHAT DARI GARIS FINISH
Ini bagian yang sering terlupakan.
Dalam sebuah lomba, orang memang melihat siapa yang masuk garis finish.
Tetapi dalam pengadaan pemerintah, yang harus diperiksa bukan cuma siapa yang menang, melainkan bagaimana seseorang bisa sampai ke garis finish.
Apakah seluruh peserta diberikan kesempatan yang sama?
Apakah persyaratannya jelas?
Apakah evaluasinya konsisten?
Apakah ada peserta yang gugur karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah ada perubahan yang memengaruhi kompetisi?
Dan apakah keputusan akhirnya benar-benar berdiri di atas dokumen?
Sebab kalau masalah memang ada, belum tentu masalahnya berada pada perusahaan pemenang.
Bisa saja persoalannya berada jauh sebelum nama pemenang diumumkan.
RP21 MILIAR: JANGAN SAMPAI YANG TEGAK CUMA TEBINGNYA
Nilai proyek sekitar Rp21 miliar bukan angka receh.
Dengan uang sebesar itu, masyarakat tentu berharap mendapatkan dua hal sekaligus:
pekerjaan yang berkualitas dan proses pengadaan yang bersih.
Jangan sampai nanti tebing sungainya diperkuat, tetapi kepercayaan masyarakat justru longsor.
Jangan sampai konstruksinya kokoh, sementara pertanyaan mengenai proses tender dibiarkan menggantung.
Dan jangan pula sampai proyek selesai, tetapi publik masih sibuk bertanya:
“Sebenarnya dulu prosesnya bagaimana?”
Karena pembangunan yang menggunakan APBD bukan sekadar soal beton, batu, alat berat dan volume pekerjaan.
Ada pertanggungjawaban publik di belakang setiap rupiahnya.
KALAU BERSIH, BUKTIKAN. KALAU ADA MASALAH, PERIKSA.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada PT Selaras Usaha Bersama.
Perusahaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan dokumen kualifikasinya.
Demikian pula, tidak tepat menyimpulkan bahwa Pokja Pemilihan 26 UKPBJ Kota Singkawang telah melakukan pelanggaran tanpa adanya bukti dan pemeriksaan yang sah.
Namun, ketika terdapat informasi mengenai empat kali tender ulang, kemudian muncul pertanyaan mengenai SBU perusahaan pemenang, permintaan terhadap transparansi menjadi sesuatu yang sangat wajar.
Justru klarifikasi akan menguntungkan semua pihak.
Jika benar, nama baik terjaga.
Jika keliru, informasi dapat diluruskan.
Jika ditemukan kekurangan administratif, dapat diperbaiki sesuai mekanisme.
Dan jika ternyata ditemukan indikasi pelanggaran, maka proses hukum maupun pengawasan harus berjalan berdasarkan bukti.
APH DAN APIP JANGAN HANYA MENUNGGU PROYEK SELESAI
Apabila terdapat laporan masyarakat disertai bukti awal yang memadai, APIP maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan tidak perlu dimulai dengan kesimpulan.
Mulailah dari dokumen.
Periksa proses tender pertama.
Kemudian tender kedua.
Tender ketiga.
Tender keempat.
Bandingkan persyaratannya.
Bandingkan peserta.
Bandingkan alasan gugur.
Periksa dokumen kualifikasi.
Periksa SBU.
Periksa proses verifikasi.
Periksa berita acara.
Periksa komunikasi dan keputusan yang relevan sesuai kewenangan pemeriksaan.
Barulah dapat terlihat apakah empat kali tender ulang tersebut memang murni persoalan teknis-administratif atau terdapat sesuatu yang membutuhkan pemeriksaan lebih dalam.
PERTANYAAN PALING TAJAM BUKAN “SIAPA PEMENANGNYA?”
Pertanyaan paling tajam justru:
“Bagaimana pemenang itu bisa menjadi pemenang?”
Karena kemenangan dalam tender pemerintah bukan sekadar mendapatkan pekerjaan.
Di dalamnya ada proses.
Ada evaluasi.
Ada persyaratan.
Ada keputusan.
Ada uang rakyat.
Dan ada tanggung jawab publik.
Maka jangan berhenti pada nama perusahaan.
Telusuri seluruh rantainya.
Siapa yang menyusun?
Siapa yang mengevaluasi?
Siapa yang memverifikasi?
Siapa yang menetapkan?
Siapa yang mengawasi?
Dan apabila memang ada persoalan, siapa yang harus bertanggung jawab?
EMPAT KALI TENDER, JANGAN EMPAT KALI TANDA TANYA
Proyek Tebing Sungai Singkawang senilai sekitar Rp21 miliar kini bukan hanya berbicara tentang bagaimana memperkuat tebing sungai.
Ia juga sedang berhadapan dengan tuntutan yang jauh lebih sederhana:
Perkuat juga transparansinya.
Jika prosesnya bersih, buka dokumennya sesuai ketentuan.
Jika SBU-nya sah, jelaskan dan buktikan.
Jika empat kali tender ulang memiliki alasan yang sah, paparkan kronologinya.
Jika seluruh evaluasi telah sesuai aturan, biarkan dokumen berbicara.
Tetapi jika pemeriksaan menemukan adanya pengondisian, konflik kepentingan, intervensi, perlakuan tidak setara, manipulasi evaluasi atau pelanggaran lainnya, maka jangan berhenti pada permukaan.
Telusuri sampai ke akar prosesnya.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan cuma proyek.
Bukan cuma perusahaan.
Bukan cuma Pokja.
Bukan cuma pejabat.
Yang dipertaruhkan adalah sekitar Rp21 miliar uang APBD dan kepercayaan masyarakat Singkawang.
Dan dalam urusan uang rakyat, satu pertanyaan sederhana selalu layak diajukan:
Kalau semuanya bersih, mengapa takut membuka prosesnya?
Empat kali tender ulang harus melahirkan jawaban, bukan empat kali tanda tanya.
SBU harus dibuktikan dengan data.
Evaluasi harus dapat diuji dengan dokumen.
Dan apabila ditemukan permainan, jangan hanya tangkap bayangannya—telusuri siapa yang menggerakkan permainan tersebut.
TIM INVESTIGASI










