Kota Pontianak Diduga Menjadi Simpul Peredaran Daging Beku Ilegal di Kalimantan Barat, Kebal Hukum, Pengawasan Pemkot Dipertanyakan Publik !!!

Kota Pontianak Diduga Menjadi Simpul Peredaran Daging Beku Ilegal di Kalimantan Barat, Kebal Hukum, Pengawasan Pemkot  Dipertanyakan Publik
banner 468x60

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT
Dugaan keberadaan gudang penyimpanan daging beku yang belum memiliki kejelasan legalitas di kawasan Jalan M. Sabran Nomor 17, Kecamatan Pontianak Timur, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah tim investigasi awak media melakukan penelusuran lapangan pada Selasa (14/7/2026).

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk pangan, muncul pertanyaan yang mengemuka: apakah seluruh daging beku yang beredar telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, keamanan pangan, dan ketentuan distribusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau justru terdapat dugaan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu?

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan, gudang tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan berbagai jenis daging beku sebelum didistribusikan menggunakan kendaraan pikap menuju pasar tradisional, agen, hingga pedagang eceran di wilayah Kota Pontianak.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa produk tersebut dipasarkan dengan harga relatif lebih murah dibandingkan daging segar lokal. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi persaingan usaha sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul barang, legalitas pemasukan, dokumen karantina, hingga kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.

Saat melakukan dokumentasi di lokasi, tim investigasi melihat sejumlah kemasan daging beku berbagai merek, termasuk produk bermerek Amroon dan beberapa produk frozen food lainnya yang tersimpan di dalam ruang pendingin.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status legalitas produk, dokumen pemasukan, sertifikat karantina, izin edar, negara asal, maupun hasil pemeriksaan mutu dan keamanan pangan. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Dicurigai, Aksi Mafia Solar Terulang, Tomi Didampingi Tangan Kanan H Lengkong di Bitung

Informasi yang berkembang juga menyebutkan gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial HK. Akan tetapi, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Tim investigasi telah berupaya menghubungi HK guna memperoleh klarifikasi atas dugaan aktivitas penyimpanan maupun distribusi daging beku tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Perspektif Kepentingan Publik

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut keberadaan sebuah gudang, melainkan menyangkut kepastian keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Apabila seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan hukum, maka pemeriksaan resmi akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghilangkan spekulasi yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Dalam bahasa satir yang tetap menghormati asas praduga tak bersalah, masyarakat bertanya, “Apakah freezer hanya menyimpan daging, atau juga ikut membekukan fungsi pengawasan?”

Jika benar seluruh dokumen lengkap, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun apabila dugaan pelanggaran benar adanya, jangan sampai hukum justru menjadi barang paling dingin di dalam gudang, sementara keresahan masyarakat terus mencair di luar pintu pendingin.

Pengawasan pemerintah semestinya tidak ikut “tertidur” bersama suhu ruang penyimpanan. Sebab ketika pengawasan melemah, ruang spekulasi akan semakin membesar.

Menanggapi persoalan tersebut, Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan jaminan keamanan pangan kepada seluruh masyarakat.

“Najib memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Kami tidak ingin ada pihak yang dihakimi tanpa pembuktian, tetapi kami juga tidak ingin masyarakat menjadi korban apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan maupun distribusi produk hewan.”

Najib mengatakan apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan maupun distribusi produk tanpa dokumen yang dipersyaratkan, maka hal tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Konsumen memiliki hak memperoleh pangan yang aman, sehat, bermutu, serta informasi yang benar. Oleh karena itu kami meminta seluruh instansi terkait melakukan inspeksi terpadu, pemeriksaan administrasi, penelusuran rantai distribusi, serta pengujian laboratorium apabila diperlukan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh kegiatan telah sesuai aturan, maka publik juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka.”

Ia juga mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif terhadap aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

“Penegakan hukum harus terlihat hadir. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada praktik tebang pilih atau pembiaran. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan melalui pemeriksaan yang profesional, independen, dan terbuka.”

Ketentuan Hukum yang Berpotensi Menjadi Acuan

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya mengenai keamanan, mutu, sanitasi, dan kelayakan pangan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terkait persyaratan pemasukan media pembawa dan tindakan karantina.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengenai hak konsumen memperoleh barang yang aman, benar, dan sesuai standar.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap tata niaga dan distribusi barang.

Ketentuan mengenai pelabelan pangan, perizinan berusaha, keamanan pangan, serta regulasi teknis lainnya sesuai kewenangan instansi terkait.

Harapan Masyarakat

Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera melakukan inspeksi lapangan, pemeriksaan dokumen legalitas, penelusuran asal-usul produk, audit rantai distribusi, serta pengambilan sampel laboratorium apabila diperlukan.

Harapan tersebut ditujukan kepada Kapolsek Pontianak Timur, Kapolresta Pontianak, Kapolda Kalimantan Barat, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, BPOM, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait sesuai kewenangannya agar memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi dari sejumlah narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada HK maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat klarifikasi atau data pendukung di kemudian hari, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Liputan

Pos terkait